Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Kasus Suap Dana Hibah APBD

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah kelompok masyarakat yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. 

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Kasus Suap Dana Hibah APBD
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim)terkait kasus dugaan suap dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Penggeledahan ini, kata Alex, merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," ucap Alex.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak yang menjadi tersangka. Namun, Alex belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Alex hanya menyebutkan terdapat 4 orang anggota DPRD Jatim yang jadi tersangka.

"Dari anggota DPRD 4 orang kalo gak salah," tuturnya.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi