Menuju konten utama

KPK Cekal Seorang WNA Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi karena penggelembungan harga lahan serta persekongkolan antara makelar dan pembeli tanah.

KPK Cekal Seorang WNA Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tambahnya.

Tessa belum menjelaskan identitas pasti dan keterkaitan WNA tersebut dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/6/2024) malam.

Asep mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi karena penggelembungan harga lahan dan persekongkolan antara makelar dan pembeli tanah.

Nilai kerugian negara yang dihitung, kata Asep, adalah selisih harga antara nilai yang dibeli oleh makelar dari pemilik lahan dan nilai yang dijual makelar kepada Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024) lalu. Ali diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK ini.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 10 orang selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA (Swasta), MA (Karyawan Swasta), FA (Wiraswasta), NK (Karyawan Swasta) (DBA Manager PT CIP dan PT KI) PS (Manager PT CIP dan PT KI) JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (Wiraswasta), dan M (Wiraswasta).

Baca juga artikel terkait PENCEKALAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi