tirto.id - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas Sosialisasi UU Ciptaker) mengklaim kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menghilangkan ego sektoral tiap kementerian-lembaga. Satgas Sosialisasi UU Ciptaker hadir untuk mendorong upaya menghilangkan nuansa ego sektoral daerah dalam pelaksanaan di lapangan.
“Salah satu tugas dan fungsi dari Satgas Sosialisasi ini adalah membangun titik temu bahwa yang kita kerjakan ini membangun Indonesia, jadi melepaskan ego sektoral. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu spiritnya adalah melepaskan ego sektoral pada intinya," tutur Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
Arif mengatakan, pemerintah terus berupaya mensosialisasikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dengan semua pihak, baik asosiasi pelaku usaha, kementerian lembaga, akademisi maupun mahasiswa tentang kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah pun membentuk Online Single Submission-Riskbased Approach (OSS-RBA) sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada publik. Arif, yang merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi ini, mengatakan, kehadiran OSS-RBA adalah upaya melayani publik sekaligus membangun ketangguhan ekonomi Indonesia.
Arif menuturkan, semua strategi pemerintah akan berujung pada ekosistem ekonomi nasional yang berkualitas. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya melakukan transformasi kebijakan, tetapi juga penerapan kebijakan demi kepentingan publik.
Hingga saat ini, kehadiran UU Ciptaker masih menjadi pro-kontra di publik. Sejumlah masyarakat sipil maupun kalangan buruh menyuarakan penolakan kehadiran undang-undang yang dikenal dengan istilah UU Cilaka itu.
Meski ada kontra, ada pula riset yang menyatakan kehadiran UU Ciptaker membawa keuntungan. Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) mengatakan UU Ciptaker telah membuat pemerintah melaksanakan OSS RBA.
Aplikasi OSS RBA diyakini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam peningkatan pelayanan perizinan berusaha. Kehadiran OSS RBA juga diklaim tidak menimbulkan syarat yang berat, pendaftaran tidak memakan waktu dan informasi mudah dimengerti.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher