tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Terkait permintaan MK, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan DPR akan menyelami dulu putusan tersebut. Kemudian, akan dibicarakan bersama pimpinan DPR RI lainnya.
"Kami juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait, nanti kami lihat seperti apa respons kami terhadap keputusan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Soal permintaan disusun dalam waktu dua tahun, Adies berkata DPR RI selalu siap. Kendati demikian, DPR akan melihat terlebih dahulu apakah sesuai program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau tidak.
"Tapi kami akan lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan undang-undang seperti apa yang harus kami gol-kan, sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo Subianto. Jadi, ini bukan hanya di legislatif," tutur Adies.
Lebih lanjut, DPR juga akan membicarakan dengan pemerintah ihwal perintah MK tersebut. Sebab, kata Adies, penyusunan UU harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Jadi, harus ada pembicaraan dulu antara pemerintahan dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya. Nanti kami akan lihat," tukas Adies Kadir.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi