tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan mendukung peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Tidak hanya itu, Kemnaker juga menilai aturan itu bisa memperkuat ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan.
"Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Indah menuturkan menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan oleh DPR RI, dengan Kemnaker menjadi salah satu kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.
Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan pengaturan dalam KIA tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Dia menjelaskan secara spesifik beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh tiga bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.
Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan, yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk layanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Lebih lanjut, dia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.
"Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa bermacam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan yang mampu untuk menyediakannya," ungkap Indah.