tirto.id - RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi telah disepakati untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh DPR saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Pengesahan ini sekaligus menandai transformasi dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang awalnya berfokus pada pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, berubah menjadi pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, hadirnya UU KIA ini sekaligus menjadi penanda hadirnya negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak guna menciptakan SDM dan generasi penerus yang unggul di masa depan.
Hal itu berkaitan juga dengan kondisi ibu dan anak di Indonesia saat ini masih banyak dihadapkan dengan berbagai tantangan, terutama stunting yang masih banyak ditemukan di Indonesia.
Lewat pengesahan UU KIA ini, pemerintah berharap agar kesejahteraan Ibu dan anak selalu terjaga serta SDM dan generasi penerus yang unggul semakin meningkat.
Poin Penting dalam UU KIA
Dalam UU KIA ini terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami masyarakat, yaitu:
1. Perubahan Judul RUU KIA
RUU KIA berubah judulnya menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan2. Penetapan Definisi Anak
Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak, definisi anak dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, sementara itu definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.3. Cuti Ibu Melahirkan
Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan/melahirkan di RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah ibu bekerja tidak dapat diberhentikan, ibu bekerja berhak dapat ubah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.4. Cuti Bagi Suami
Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak dapat cuti 2 hari.5. Tanggung Jawab Orang Tua
UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.6. Jaminan untuk Ibu
Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus, ibu berhadapan dengan hukum, ibu di dalam Lembaga Pemasyarakatan, ibu penyandang disabiliatas, ibu dalam penampungan, dan lain-lain.Anda juga bisa mengunduh draft RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan melalui link berikut ini: link unduh UU KIA
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra