tirto.id - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. UU tersebut disahkan saat Paripurna KE-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Ketua DPR RI Puan Maharini, dari rilis resmi DPR.
Dia juga berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, serta meningkatkan kesejahteraannya.
Poin Penting UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Berikut ini 6 poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan:
1. Perubahan Judul RUU KIA
RUU KIA berubah judulnya menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan2. Penetapan Definisi Anak
Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak, definisi anak dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, sementara itu definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.3. Cuti Ibu Melahirkan
Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan/melahirkan di RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah ibu bekerja tidak dapat diberhentikan, ibu bekerja berhak dapat ubah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.4. Cuti Bagi Suami
Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak dapat cuti 2 hari.5. Tanggung Jawab Orang Tua
UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.6. Jaminan untuk Ibu
Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus, ibu berhadapan dengan hukum, ibu di dalam Lembaga Pemasyarakatan, ibu penyandang disabiliatas, ibu dalam penampungan, dan lain-lain.Kapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Berlaku?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera diberlakukan oleh pemerintah untuk bersiap menuju Indonesia Emas 2045.
Ace menerangkan implementasi undang-undang tersebut menjadi strategi pemerintah guna mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul sejak di dalam janin hingga usia 2 tahun, mengingat periode tersebut berperan sangat penting dalam mempersiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia.
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta.
Selain itu, ia pun menambahkan implementasi UU KIA sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka stunting.
Sebab, ia menilai tingginya kasus stunting dikarenakan kurangnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak pada fase 1000 hari kehidupan atau sampai anak berusia 2 tahun dan selesai masa menyusui.
“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan salah satu yang diatur dalam UU tersebut ialah soal cuti melahirkan bagi ibu yang kini dapat diperpanjang menjadi 6 bulan jika menurut keterangan dokter memang memerlukan tambahan cuti guna pemulihan setelah melahirkan.
Editor: Dipna Videlia Putsanra