Menuju konten utama

UU KIA, Ibu Cuti Melahirkan Tetap Dapat Upah Selama 6 Bulan

Ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan 75 persen tiga bulan berikutnya.

UU KIA, Ibu Cuti Melahirkan Tetap Dapat Upah Selama 6 Bulan
ilustrasi ibu melahirkan. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, telah disahkan menjadi undang-undang. Beleid ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).

Dalam aturan ini, ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama. Hak cuti ibu bekerja yang melahirkan maksimal enam bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 3.

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat; dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," tulis ayat tersebut dikutip Tirto, Rabu (5/6/2024).

Sementara Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hak cuti bagi ibu yang melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus. Aturan hak cuti ibu bekerja itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal itu dikutip.

Selain itu, pada butir b menyebutkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Kemudian, butir c menyatakan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Butir d, waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; serta e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Pada Ayat 4 aturan itu disebutkan cuti melahirkan sebagaimana tertuang dalam Ayat 3 huruf a wajib diberikan pemberi kerja.

Pakar Minta Pemerintah Bikin Aturan Turunan

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah memberi catatan kritis agar beleid itu tidak sekadar aturan di atas kertas. Ia menyarankan agar pemerintah segera membuat aturan turunan dari UU itu. Aturan turunan itu dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Menurut saya UU ini segera dibuat turunannya, terutama PP terus nanti peraturan pelaksanaannya sampai peraturan menteri," kata Trubus saat dihubungi Tirto, Selasa malam.

Trubus mewanti-wanti, pemerintah daerah enggan melaksanakan UU KIA itu. Sebab, pemerintah daerah kerap merasa seperti "raja-raja" otonom karena dipilih oleh rakyat secara langsung serta memiliki visi dan misi sendiri.

"Sering kali uu yang ditetapkan pemerintah pusat oleh daerah enggak dilaksanakan sepenuh hati," ucap Trubus.

Di sisi lain, Trubus memandang UU ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing bangsa, utamanya melalui anak ini. Beleid ini juga memberikan perhatian lebih oleh ibu kepada anak. Alhasil, permasalahan anak-anak nakal karena kurang perhatian ibunya selama ini bisa diminimalkan.

"Karena ibu sibuk mencari nafkah di kota, sehingga anak-anaknya kurang perhatian," tutur Trubus.

Trubus mencontohkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap karena minimnya peran ibu terhadap pengawasan anak. Kasus lain, kata dia, tawuran remaja di Jakarta yang kerap terjadi.

"UU ini semacam ada sanksi terhadap orang tua yang kurang perhatian terhadap anak," tutup Trubus.

Baca juga artikel terkait CUTI MELAHIRKAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang