Menuju konten utama

Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Menghargai Perempuan

Jokowi mengingatkan bahwa perusahaan harus menghargai perempuan yang menjadi ibu dan berjuang untuk melahirkan anaknya. 

Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Menghargai Perempuan
Presiden Joko Widodo saat melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan cuti ibu hamil selama 6 bulan yang tercantum dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) tidaklah mengganggu iklim kerja perusahaan. Dia mengingatkan bahwa perusahaan harus menghargai perempuan yang menjadi ibu dan berjuang untuk melahirkan anaknya.

"Yang kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun kita harus menghargai perempuan," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7/2024).

Jokowi menegaskan bahwa UU KIA dipersiapkan untuk menjaga bayi yang lahir di Indonesia dalam keadaan sehat. Tidak hanya sehat di dalam kandungan, namun juga setelah melahirkan dan dalam perawatan.

"Kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya, jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran merawat bayinya," kata dia.

Oleh karenanya, dengan segala pertimbangan, Jokowi menegaskan bahwa UU KIA dibuat secara manusiawi.

"Saya kira sangat manusiawi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kejelasan pada pemerintah mengenai aturan Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (FHPK) dalam UU KIA. Melalui keterangan tertulis Apindo meminta Pemerintah mempertegas makna kondisi khusus sehingga ibu hamil diperbolehkan cuti selama 6 bulan.

"Oleh karena itu, dunia usaha perlu kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang dimaksud agar tidak multitafsir dalam penerapannya. Termasuk pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," sebut Apindo.

Apindo menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas. Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, secara global Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara belum lagi competitiveness index Indonesia juga masih rendah.

Selain itu Apindo meningatkan terdapat ketentuan, Pasal 82 UU Nomor 13/2003 mengamanatkan bahwa Pekerja/ Buruh Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Baca juga artikel terkait CUTI MELAHIRKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang