tirto.id - Presiden Joko Widodo belum bisa memastikan kapan akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun demikian, ia membuka opsi beleid tersebut bisa diteken setelah masa jabatannya berakhir atau di era Prabowo Subianto.
"Keppresnya bisa sebelum atau setelah Oktober," kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Dirinya menegaskan Keppres Pemindahan IKN belum dikeluarkan karena masih fokus mengejar pembangunan infrastruktur di sana.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang jangan dipaksakan, semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," jelas Jokowi.
Sejurus dengan itu, dia juga belum berencana berkantor di IKN lantaran infrastruktur dasar belum rampung. Infrastruktur dimaksud antara lain air bersih hingga jaringan listrik.
"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum?" ucapnya.
Jokowi menegaskan akan segera pindah jika semua fasilitas dasar tersebut telah terpenuhi dengan baik.
Dirinya mengaku menerima laporan secara berkala dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang saat ini merangkap sebagai Kepala Otorita IKN.
"Sudah (menerima laporan) tapi belum (siap)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. Pengesahan beleid ini menjadi tanda dimulainya pembangunan megaproyek di Kalimantan Timur itu.
Bentuk pemerintahan IKN disepakati bersifat khusus setingkat provinsi. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky