Menuju konten utama

Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA, Benarkah 6 Bulan?

Informasi ketentuan cuti melahirkan dalam UU KIA yang disahkan Selasa (4/6/2024). Benarkah ibu bisa cuti hingga 6 bulan? Simak jawabannya dalam artikel ini.

Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA, Benarkah 6 Bulan?
Ilustrasi cuti melahirkan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - DPR RI resmi sahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Juni 2024. Sejak saat itu, isi dari UU KIA banyak disoroti, salah satunya mengenai ketentuan cuti melahirkan, benarkah 6 bulan?

UU KIA diharapkan menjadi regulasi yang dapat menjadi jawaban dari beragam masalah yang dihadapi oleh ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya untuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan secara substansial, UU KIA ini akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban suami dan keluarga dalam mewujudkan hal tersebut.

Bintang menyampaikan, sejak terbentuknya janin hingga usia dua tahun pertama kehidupan, ibu dan anak memerlukan lingkungan yang ramah. Maka itu, dia mengingatkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ucap Bintang dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegasnya.

Poin Penting dalam UU KIA

UU KIA disahkan dengan nama lengkap Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, regulasi tersebut mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, antara lain:

1. Penetapan Definisi Anak

Definisi anak pada seribu hari pertama yang dimaksud dalam UU KIA adalah sejak dimulainya kehidupan, yaitu mulai terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

2. Perumusan Cuti Ibu Pekerja

Ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat selama tiga bulan. Cuti tersebut bisa diperpanjang selama tiga bulan berikutnya, apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

3. Perumusan Cuti Suami

Suami atau keluarga wajib melakukan pendampingan saat istri melahirkan atau keguguran. Dalam melakukan pendampingan istri saat melahirkan, suami atau keluarga berhak mendapatkan hak cuti pendampingan selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan. Kemudian, apabila istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari.

4. Perumusan Tanggung Jawab Ibu dan Ayah

UU KIA juga merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan anak. Regulasi ini juga dilengkapi dengan perumusan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan amanat UU.

5. Jaminan untuk Ibu

Jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, tidak terkecuali ibu dengan kerentanan khusus yang berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dan dalam situasi konflik bencana; dan ibu tunggal korban kekerasan.

Kategori ibu dengan kerentanan khusus termasuk ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA

UU KIA menjamin cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 3 bulan penuh. Periode cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan atau ditambah selama 3 bulan berikutnya, hanya jika terdapat kondisi kesehatan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun mengenai gaji cuti ibu melahirkan akan tetap dibayarkan secara penuh selama 3 bulan masa cuti. Jika ibu harus cuti lanjutan karena alasan kesehatan, maka pada bulan keempat ibu tetap akan memperoleh gaji penuh.

Namun, pada bulan kelima dan keenam, ibu hanya akan menerima gaji sebesar 75 persen saja. Selama periode tersebut, ibu pekerja tidak dapat diberhentikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Cuti melahirkan juga diberikan kepada suami atau keluarga dalam rangka melakukan pendampingan kepada istri. Cuti yang berhak diperoleh suami atau keluarga selama istri melahirkan adalah selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan paling lama 3 hari, sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Baca juga artikel terkait UU KIA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra