Menuju konten utama

Isi RUU KIA yang Disahkan DPR, Adakah Cuti Hamil Bagi Ayah?

RUU KIA disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna Senin (4/6/2024). Regulasi tersebut mengatur sejumlah poin penting termasuk cuti hamil bagi ayah.

Isi RUU KIA yang Disahkan DPR, Adakah Cuti Hamil Bagi Ayah?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah) menyampaikan tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Isi RUU KIA yang disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin, 4 Juni 2024 membuat banyak orang penasaran. Tidak sedikit yang mempertanyakan, adakah cuti hamil bagi ayah?

Pengesahan RUU KIA itu disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat segera mengetok palu usai mendapat persetujuan tersebut.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan.

“Setuju,” seru seluruh anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan fokus utama RUU KIA adalah mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase awal kehidupan atau seribu hari pertama kehidupan, maksudnya adalah kehidupan anak sejak masih dalam kandungan hingga berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024) dikutip laman DPR RI.

Diah menambahkan, komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU KIA pada tingkat I pada 25 Maret 2024. Kemudian, proses dilanjutkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna. Hasilnya, 9 fraksi di DPR RI semuanya menyetujui, dengan 1 fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1994.

Apakah Isi RUU KIA Mengatur Cuti Hamil Bagi Ayah?

Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), termasuk ketentuan cuti hamil bagi ayah.

Pada Pasal 6 RUU KIA, disebutkan untuk pemenuhan hak ibu dalam mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran, suami dan atau keluarga wajib mendampingi.

Dalam melakukan pendampingan istri saat melahirkan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Kemudian, apabila istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa suami memiliki hak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak apabila terjadi kondisi berikut ini:

  • Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
  • Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
  • Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Ketika menjalani cuti pendampingan istri, suami bertanggungjawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup.

Selanjutnya, suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama 6 bulan penuh.

Lalu, suami juga diharapkan dapat memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

Baca juga artikel terkait RUU KIA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra