Menuju konten utama

Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah di RUU KIA

Cuti bagi suami yang dampingi istrinya bersalin adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya.

Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah di RUU KIA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kanan) menerima ucapan selamat dari anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (kiri) usai rapat kerja mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di ruang Komisi VIII DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). Delapan dari sembilan fraksi DPR memberikan persetujuan RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah.

“Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata Bintang dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurut dia, berdasarkan RUU tersebut, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.

Sementara untuk cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

“Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Bintang.

RUU KIA ini telah berubah dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

“Rumusan ini disepakati dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap Batang Tubuh Rancangan Undang-undang," kata dia.

RUU KIA juga tidak mendefinisikan anak. “Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Bintang, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

Selain itu, RUU KIA juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

“Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU KIA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz