Menuju konten utama

Aturan RPP Cuti Ayah ASN Pria saat Istri Melahirkan & Keguguran

Berikut penjelasan RPP Manajemen ASN yang memuat aturan cuti ayah untuk ASN pria saat istri melahirkan atau keguguran.

Aturan RPP Cuti Ayah ASN Pria saat Istri Melahirkan & Keguguran
Ilustrasi Ayah Menggendong bayi. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah akan memberikan cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria saat istri melahirkan dan keguguran. Aturan tersebut tertuang dalam salah satu poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru.

Aturan RPP cuti ayah ASN pria saat istri melahirkan dan keguguran saat ini masih dalam proses perancangan. Pemerintah menargetkan proses perancangan RPP Manajemen ASN tersebut tuntas maksimal April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa cuti mendampingi istri yang melahirkan seharusnya merupakan hak ASN pria.

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Pemberian hak cuti ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan pendampingan di awal masa kelahiran. Menurutnya hal ini dapat mendorong kualitas sumber daya manusia (SDM) penerus bangsa sedini mungkin.

RPP cuti ayah ASN pria yang akan disahkan nantinya akan menjadi aturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan RPP Cuti Ayah untuk ASN Pria

Regulasi tentang cuti ayah untuk pegawai pria yang istrinya melahirkan atau keguguran sejauh ini baru tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Berdasarkan pasal 6 RUU KIA, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran berhak memperoleh hak cuti pendampingan. Durasi hak cuti pendampingan bagi pegawai pria adalah:

  • melahirkan paling lama 40 hari;
  • keguguran paling lama 7 hari.

Peraturan yang sama menetapkan bahwa pegawai wanita berhak memperoleh cuti keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

Aturan soal cuti ASN untuk melahirkan dan keguguran saat ini hanya diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) perempuan dan PNS laki-laki. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, cuti mendampingi istri melahirkan termasuk sebagai cuti karena alasan penting (CAP). CAP untuk PNS laki-laki berdurasi paling lama 2 bulan.

Khusus ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan secara khusus diberikan kepada ASN yang melahirkan anak pertama sampai ketiga.

Sementara itu, peraturan cuti untuk PPPK maupun pegawai laki-laki secara umum belum ada. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pegawai laki-laki hanya boleh mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan selama 2 hari.

Durasi cuti tersebut dinilai terlalu singkat untuk proses pendampingan keluarga usai melahirkan. Padahal, Azwar berpendapat bahwa suami atau ayah turut berperan penting terhadap keluarga setelah kelahiran bayi.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” katanya.

Peran ayah dalam fase melahirkan atau istri keguguran lebih dahulu diakui di beberapa negara serta perusahaan swasta multinasional di Indonesia. Hal ini dibuktikan lewat pengadaan regulasi cuti ayah bagi pegawai laki-laki di beberapa negara dan perusahaan.

Berkaca dari hal itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan jaminan hak yang sama berupa regulasi cuti ayah untuk ASN. Masih menurut keterangan Azwar, waktu cuti ayah untuk ASN pria saat ini sedang dibahas dan memiliki beberapa variasi.

Variasi jangka waktu cuti ayah untuk ASN tersebut antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Nantinya penetapan durasi cuti ini masih akan dibahas oleh pihak-pihak terkait di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.

Baca juga artikel terkait CUTI AYAH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya