tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa bernapas lega karena mereka akan mendapatan jaminan hari tua (JHT) jika sudah tidak lagi bekerja.
Hal ini secara resmi tertuang dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014/UU ASN yang disahkan 3 oktober 2023. Dengan demikian jumlah hak yang diterima PPPK menjadi berjumlah lima poin.
Menurut Pasal 22 yang sudah direvisi, hak-hak PPPK sekarang terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, dan perlindungan. Ada pun pemberian JHT dilakukan saat PPPK berhenti bekerja melalui program jaminan sosial nasional.
Adanya JHT memberikan kepastian dana pensiun bagi PPPK. Menurut Pasal 105 UU ASN, PPPK dapat diberhentikan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya, serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang menyebabkan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya.
Skema Jaminan Pensiun untuk PPPK Menurut UU ASN 2023
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), JHT untuk PPPK direncanakan menggunakan skema defined contribution atau manfaat pasti. Skema sama juga telah dilakukan untuk jaminan pensiun PNS yang menerapkan metode pas as you go (PAYGO).
Laman Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan, dalam skema defined contribution memiliki perhitungan manfaat pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima.
Penentuan batas usia pensiun yang wajar diperlukan dalam mengendalikan biaya program dan tingkat iuran. Pada pembiayaan pensiun PNS, setiap bulan para PNS memberikan iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan selebihnya diambil dari APBN.
Pada defined contribution sebagai skema pensiun, setiap pesertanya akan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan pada suatu instrumen investasi. Nantinya, iuran tersebut diakumulasikan hingga dirinya berada di usia pensiun.
Saat pensiun tiba, peserta boleh membeli produk anuitas atau menerima pembayaran atas saldo dananya secara bertahap. Jumlah manfaat yang akan diterima berasal dari akumulasi iuran rutinnya selama masa bekerja, ditambah dengan hasil investasi yang sudah dilakukan pengelola dana pensiun. Saat skema ini diterapkan, maka biaya program dapat diprediksi lebih mudah.
Mengutip AIA-Financial, skema defined contribution ada untung ruginya. Kendati iuran akan diinvestasikan, namun belum tentu akan selalu menghasilkan keuntungan tinggi. Jika investasi dana pensiun mengalami kegagalan, jumlah uang pensiun yang diterima bisa pula menjadi lebih rendah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari