tirto.id - Syarat pengajuan pensiun PNS perlu diketahui bagi Anda yang akan segera mengurusnya. Setelah mengetahui persyaratannya, pahami tata cara memperoleh pensiun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Selain menjanjikan karena gaji yang tetap, PNS juga mendapatkan dana pensiun sebagai jaminan hari tua.
Kendati demikian, PNS memiliki Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu cara, syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.
Syarat Pengajuan Pensiun PNS
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun seperti dilansir dari Indonesia.go.id:
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi sah surat nikah
- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
Syarat Pengajuan Pensiun PNS Karena Kasus Khusus
Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:
- Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir
- Pensiun cacat karena dinas
- Pensiun karena meninggal dunia
Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.
Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis