Menuju konten utama

Cara, Syarat dan Prosedur Mengajukan Pensiun Bagi PNS

Sebelum ketahui tata cara memperoleh pensiun, pahami dahulu syarat pengajuan pensiun PNS karena dibedakan menjadi 2 macam. Berikut ini penjelasannya.

Cara, Syarat dan Prosedur Mengajukan Pensiun Bagi PNS
Wali Kota Aminullah Usman (tengah) mengecek absensi manual kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Syarat pengajuan pensiun PNS perlu diketahui bagi Anda yang akan segera mengurusnya. Setelah mengetahui persyaratannya, pahami tata cara memperoleh pensiun.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Selain menjanjikan karena gaji yang tetap, PNS juga mendapatkan dana pensiun sebagai jaminan hari tua.

Kendati demikian, PNS memiliki Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu cara, syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.

Syarat Pengajuan Pensiun PNS

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun seperti dilansir dari Indonesia.go.id:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  • Fotokopi sah surat nikah
  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  • Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Syarat Pengajuan Pensiun PNS Karena Kasus Khusus

Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

  • Kenaikan Pangkat Pengabdian
  1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

  • Pensiun cacat karena dinas
Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS.

  • Pensiun karena meninggal dunia
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan

Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis