Menuju konten utama

MenPAN-RB Tjahjo Pecat 73 PNS Gara-gara Narkoba hingga Poligami

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 73 PNS karena pelanggaran mulai dari penggunaan narkoba, poligami, calo PNS hingga gratifikasi.

MenPAN-RB Tjahjo Pecat 73 PNS Gara-gara Narkoba hingga Poligami
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/11/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Menteri Tjahjo menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 73 PNS.

"Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (8/1/2020).

Selain memberhentikan 73 pegawai secara tidak hormat, BAPEK menjatuhkan sanksi kepada 8 pegawai berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dan 1 orang penurunan pangkat satu tahun.

BAPEK juga menjatuhkan sanksi kepada puluhan pegawai yang tidak masuk kerja dan pelanggaran lain.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi," kata Tjahjo.

Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (07/01).

Tjahjo berpesan kepada anggota BAPEK agar konsisten dan objektif dalam mengadili PNS demi menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, mantan Mendagri ini juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Ia juga meminta para Anggota BAPEK tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri