Menuju konten utama

Apa Itu Taspen, Sejarah & Visi Misi Tabungan dan Asuransi Pegawai

Berikut informasi tentang Taspen, sejarah, visi misi dan syarat menjadi daftar Taspen.

Apa Itu Taspen, Sejarah & Visi Misi Tabungan dan Asuransi Pegawai
Ilustrasi Taspen. FOTO/ANTARA

tirto.id - Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, menjadi hal yang melekat pada setiap anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat Taspen, sejumlah nilai tabungan atau asuransi yang dipungut per bulan dari gaji PNS, dapat dirasakan saat memasuki masa pensiun. Bahkan, manfaat itu dapat diterima pula bagi keluarganya.

Pengelolaan Taspen dilakukan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT Taspen (Persero). PT Taspen berfungsi menyelenggarakan asuransi sosial, termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua untuk PNS.

Pencairan dana Taspen bisa dilakukan saat anggota telah masuk masa pensiun, atau anggota diketahui meninggal dunia. Pencairannya dengan melampirkan berbagai dokumentasi yang diperlukan.

Sejarah dan visi misi PT Taspen

PT Taspen didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1963 yang saat itu bernama Perusahaan Negara Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen).

Lalu, status perusahaan berubah menjadi Perusahaan Umum pada 18 November 1970 karena cakupannya makin luas. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1981, Perum Taspen diubah kembali statusnya menjadi Perseroan sehingga menjadi PT Taspen (Persero) dengan fokus penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.

PT Taspen secara bertahap mulai membuka penyaluran pensiun di berbagai wilayah di Indonesia mulai 1 Januari 1987 yang diawali dari Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran pensiun PNS secara nasional terwujud sejak 1 April 1990 sampai sekarang. Dikutip dari situs PT Taspen, mulai 1 Juli 2015, PT Taspen dipercaya mengelola Program Asuransi Sosial dalam bentuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai perusahaan terdepan dalam asuransi sosial dan dana pensiun, PT Taspen memiliki visi: “Menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia."

Lalu, visi tersebut akan diwujudkan melalui misi: “Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan investasi yang andal serta kepemimpinan inovasi bisnis dan transformasi digital dengan didukung oleh sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.”

Sampai sekarang, PT Taspen memliki setidaknya 57 kantor cabang di seluruh Indonesia. Layanan yang diberikan untuk anggota ASN juga berkembang mulai dari pelayanan berbasis digital, layanan klaim otomatis, layanan kunjungan nasabah, hingga layanan klaim 1 jam.

Syarat Daftar Anggota Taspen

ASN atau PNS yang ingin mendaftar menjadi anggota PT Taspen harus melakukan pendaftaran sendiri. Berbagai kelengkapan mesti disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Berikut syarat-syaratnya:

1. Syarat Kelengkapan pembuatan Kartu Taspen bagi CPNS:

  • Foto Copy SK CPNS 1 Lembar;
  • Foto Copy KTP / KK 1 Lembar;
  • Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C);
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

2. Syarat Kelengkapan pembuatan Kartu Taspen bagi PNS:

  • Foto Copy SK CPNS 1 Lembar;
  • Foto Copy SK PNS 1 Lembar;
  • Foto Copy KTP/KK 1 Lembar;
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) 1 Lembar;
  • Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C)

Baca juga artikel terkait PT TASPEN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora