Menuju konten utama

Aturan Cuti bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan Segera Disahkan

Abdullah Azwar Anas menuturkan, pihaknya segera menerapkan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang mempunyai istri dalam momentum melahirkan.

Aturan Cuti bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan Segera Disahkan
Pelantikan Azwar Annas sebagai MenpanRB di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). tirto.id/Andrian Pratam taher

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menuturkan bahwa pihaknya segera menerapkan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang mempunyai istri dalam momentum melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya mengatur tentang 'cuti ayah’. RPP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri PANRB, Anas, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Anas menekankan, hak cuti ayah merupakan bagian dari aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pun pemerintah sedang menjajaki masukan dari stakeholder, termasuk DPR terkait penerapan ke depannya.

Di sisi lain, saat ini pemerintah hanya mengatur hak cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sementara khusus cuti ayah tidak diatur padahal juga memiliki urgensi yang sama.

Meski segera disahkan, Anas mengaku belum membahas secara khusus lama waktu cuti yang akan diatur di dalam PP mendatang.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.

Pemberian hak cuti bagi ayah diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan menjaga pendampingan lebih lanjut pada masa awal kelahiran. Momentum tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutur Anas.

Sebagai informasi, regulasi cuti melahirkan sebenarnya sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam RUU inisiatif DPR RI ini disebut bahwa waktu cuti melahirkan untuk istri diberikan selama 6 bulan. Sementara masa cuti melahirkan untuk suami diusulkan selama 40 hari.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, menyayangkan pembahasan RUU KIA seakan mogok di tengah jalan.

Kendati demikian, Mike menilai seharusnya RUU KIA lebih spesifik lagi mengatur kesejahteraan ibu dan anak. Jangan hanya berkutat pada hal-hal umum sehingga tolak ukur kesejahteraan di dalam RUU tersebut tidak tercapai.

“RUU ini mengatur perempuan yang cuma bekerja di sektor formal saja. Lalu bagaimana yang informal? Kesejahteraan perempuan yang bagaimana? Bagaimana perannya pada sektor pekerjaan informal seperti petani, nelayan,” kata Mike kepada reporter Tirto, Rabu (13/3/2024).

Baca juga artikel terkait CUTI AYAH atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang