tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) pelaksanaan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) 2024. Hal ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Negara Tahun 2024 per tanggal 9 Januari 2024.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” bunyi poin a pertimbangan Keppres sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (10/1/2024).
Pemerintah juga menjamin cuti bersama tidak mengurangi hak cuti warga tahunan ASN. Pemerintah menambah jadwal cuti tahunan bagi mereka yang tidak bisa cuti tahunan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi diktum ketiga.
Berikut daftar cuti tahunan:
1) 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2) 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3) 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4) 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5) 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6) 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7) 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz