Menuju konten utama

Cara Pengajuan Cuti PNS atau CPNS dan Mekanisme Pemberian Izinnya

Aturan cuti melahirkan untuk ASN dan cuti-cuti bekerja lainnya memiliki mekanisme dalam pemberian izinnya. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara Pengajuan Cuti PNS atau CPNS dan Mekanisme Pemberian Izinnya
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Aturan cuti melahirkan untuk ASN perlu diketahui bagi PNS yang ingin mengajukannya. PNS memiliki hak untuk mengajukan cuti bekerja. Selain cuti melahirkan, hak cuti bekerja PNS lainnya ialah cuti tahunan, cuti besar, dan cuti sakit.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini memilik hak untuk mengajukan cuti bekerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata cara pemberian cuti bagi para PNS tersebut.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan yang terbit pada 22 Desember 2017 itu dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan lampiran Peraturan BKN Nomor 24 2017, definisi cuti PNS adalah: "keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu."

Sementara pejabat yang berwenang memberikan izin cuti PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan izin cuti.

Adapun dari segi jenjang institusi PPK yang berhak memberikan izin cuti terhadap PNS adalah:

  1. Institusi Pusat: Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga non-kementerian
  2. Lembaga Negara: Sekjen pada sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural (termasuk Sekretaris Mahkamah Agung)
  3. Institusi Daerah: Gubernur (pemerintah provinsi), Bupati/Walikota (pemerintah kabupaten/kota).

Sesuai dengan isi Lampiran Peraturan BKN 24/2017, jenis-jenis cuti PNS adalah Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan penting, Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tangggungan Negara.

Cara Pengajuan Cuti PNS

Sementara tata cara pengajuan permohonan cuti PNS dan pemberian izinnya adalah seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan bisa didapatkan oleh PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus. Lama waktu cuti tahunan maksimal adalah 12 hari kerja dan minimal satu hari kerja. Namun, jika cuti tahunan itu aka dipakai di lokasi dengan sarana perhubungan minim, masa cuti dapat ditambah paling laman 12 hari kalender

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, juga dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk waktu paling lama 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Sedangkan sisa waktu hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan, bisa digunakan pada tahun berikutnya paling lama 6 hari kerja.

Selain itu, jika hak cuti tahunan tidak digunakan dalam 2 tahun atau lebih berturut-turut, bisa dipakai dalam tahun berikutnya untuk waktu paling lama 24 hari kerjam, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Untuk mendapatkan izin cuti tahunan, PNS atau CPNS wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. Permintaan tertulis itu menjadi dasar pemberian izin cuti oleh pejabat yang berwenang. Sebagai catatan, pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

Adapun contoh formulir permintaan tertulis izin cuti tahunan bisa dilihat pada lampiran 1.b Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Untuk diketahui, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, statusnya disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

2. Cuti Besar

Cuti besar bisa didapatkan PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus. Tapi, aturan ini dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama, seperti menunaikan ibadah haji. Lama waktu cuti besar maksimal adalah 3 bulan.

PNS yang mengambil hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Jika PNS telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besarnya diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

Untuk menggunakan hak cuti besar PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis ke pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. Permohonan tertulis itu menjadi dasar pemberian izin cuti.

Hak Cuti Besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali demi kepentingan agama.

Selama menggunakan hak cuti besar, PNS bisa tetap menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

3. Cuti Sakit

Setiap PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Jika PNS sakit selama 1 hari, dapat menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis ke atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Bagi PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 tahun bulan.

Sementara jika PNS sakit selama lebih dari 1 hari, yakni sampai 14 hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS tersebut mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari, berhak atas cuti sakit, jika mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter berstatus PNS atau dokter yang aktif di unit pelayanan kesehatan pemerintah).

Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu cuti sakit maksimal itu masih dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan. Syaratnya, ada surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Adapun bagi PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari sakitnya, ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga, PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan. Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS bisa mendapatkan cuti besar.

Untuk pemberian izin cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan: (1) permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan, (2) mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus (3) lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan (selama 3 bulan).

Agar bisa menggunakan hak cuti melahirkan, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti. Permintaan tertulis menjadi dasar pemberian izin cuti melahirkan.

Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS tetap menerima penghasilan berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.

Informasi lebih lengkap soal ketentuan tata cara pengajuan dan pemberian izin cuti Cuti Alasan penting, Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tangggungan Negara, bisa diakses melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis