tirto.id - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang kerap disebut Vina dan Eki Cirebon.
Merespons itu, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjatuhkan sanksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan beserta anak buahnya.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2024).
Politikus PDIP itu menyerahkan kepada Jenderal Listyo terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Kombes Surawan beserta anak buahnya.
"Ya itu Kapolri, lah, yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini, kan, kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis, kan," ucap Trimedya.
Trimedya juga mendesak agar pihak kepolisian memulihkan nama baik Pegi apalagi dituduh membunuh Vina.
"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum. Namanya harus dipulihkan. Sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan imateriel bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," tutup Trimedya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Terkait putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengakui akan menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Nurhadi menyebutkan proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Kemudian penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akan dihentikan.
"Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," beber Nurhadi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang