Menuju konten utama

Kemnaker akan Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru Sikapi Putusan MK

Kemnaker akan segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru usai putusan MK.

Kemnaker akan Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru Sikapi Putusan MK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, yang dalam salah satu poin putusannya meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja.

"Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong," ujar Airlangga, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas dengan menteri-menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Terkait UU Ketenagakerjaan anyar ini, nantinya akan ada hal yang berubah dari putusan MK sebagai konsekuensi dari perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, ada pasal-pasal yang disesuaikan seiring dengan telah dijadikannya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Kementerian dan pemisahan tugas yang jelas antara Kementerian tersebut dengan Kemnaker.

"Nomenklatur pemisahan kementerian tenaga kerja dengan BP2MI dan tentu ada konsekuensi terhadap undang-undang," imbuh dia.

Namun, dari seluruh proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, kata Airlangga, saat ini pemerintah sedang fokus membahas aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, aturan ini sudah harus dirilis pada akhir bulan November agar segera bisa ditransmisikan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Secara bertahap dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian upah sektoral kemudian akan ada pemberitahuan kepada para Gubernur yang siklusnya ada di sana," jelas dia.

Sementara itu, terkait seluruh proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini, nantinya akan dilaporkan terlebih dulu olehnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu," sambung Airlangga.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bakal tunduk dan patuh terhadap putusan MK, dan akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Salah satu yang akan dilakukan adalah menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan juga menggandeng serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," kata dia, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/11/2024).

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang