tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). Gugatan atas UU Ciptaker tersebut dilayangkan Partai Buruh dan enam pihak lain. Gugatan atas UU Ciptaker tercatat sebagai Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian sebut Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan Putusan Perkara Nomor 168/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Total ada 25 poin putusan yang dibacakan para Hakim MK. Dari 25 poin putusan tersebut, sejumlah dalil yang krusial berkaitan dengan masa perpanjang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal lima kali dan pembatasan masa kerja dan jabatan tenaga kerja asing.
Terkait PKWT, Hakim MK menilai bahwa jangka waktu PKWT penting untuk diatur. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengubahan ketentuan oleh perusahaan terkait jangka waktu PKWT yang tak sejalan dengan peraturan.
"Berkenaan dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka [open legal policy] pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sepanjang hal tersebut tidak merugikan hak-hak buruh atau pekerja," demikian poin putusan yang tertuang dalam salinan Putusan Perkara Nomor 168/2023.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa jangka waktu pegawai berstatus PKWT adalah selama lima tahun dengan perpanjangan PKWT per tahun.
"Paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar putusan a quo," demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, terkait TKA, MK menilai bahwa pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan. Jika belum diisi tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut baru dapat diduduki TKA.
"Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Berkaitan dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja juga diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA agar dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi," demikian bunyi Putusan Perkara Nomor 168/2023.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi