Menuju konten utama

Kemnaker: Tidak Benar PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri membantah PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Kemnaker: Tidak Benar PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup
Sejumlah pencari kerja antre untuk memasuki acara bursa kerja di BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) Cevest Bekasi, Jawa Barat Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada jangka waktunya. Dia bahkan membantah adanya anggapan menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT. Akan tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup," kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2022).

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Di sisi lain, Indah menambahkan sesuai Perppu 2/2022, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," tandas Indah.

Baca juga artikel terkait PEKERJA KONTRAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang