Menuju konten utama

Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut 9 Catatan Partai Buruh

Sembilan alasan KSPI menolak Perppu Cipta Kerja disahkan DPR. Mulai dari upah minimum hingga cuti haid.

Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut 9 Catatan Partai Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Adapun pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal membeberkan sembilan catatan pihaknya menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said Iqbal dalam pernyataannya kepada Tirto, Jumat (24/3/2023).

Ketiga pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali. Kelima, tentang PHK yang dipermudah.

Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Sebelumnya, KSPI akan menggelar aksi mogok kerja melibatkan 5 juta orang dari 100 ribu pabrik tersebar di Indonesia usai Lebaran 2023. Aksi mogok kerja ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.

"Mogok nasional ini akan dilaksanakan di antara bulan Juli sampai Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan idul fitri," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, dikutip Rabu (22/3/2023).

Buruh Bakal Gugat ke MK

Tak hanya itu, Said juga akan mengajukan gugatan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja dalam waktu satu minggu kedepan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan setelah nomor daripada UU Cipta Kerja tersebut keluar.

"Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tetapi kami akan coba majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sambil menunggu nomor UU," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin