tirto.id - Isi UU Cipta Kerja 2023 yang Ditolak Demonstran dianggap bermasalah dan kontroversial. Karenanya, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan UU Ciptaker pada Kamis, 6 April 2023, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Demonstrasi tersebut merupakan wujud penolakan mereka terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, pada 21 Maret 2023.
Demo penolakan Perpu Ciptaker tersebut, sudah dilakukan dua kali dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, demo juga dilakukan pada 30 Maret 2023.
Menurut laporan Antara News, demonstrasi ini dilakukan dengan berbagai cara oleh para mahasiswa. Mulai dari melakukan aksi bakar ban, lempar tikus mati, hingga mengheningkan cipta, semuanya dilakukan oleh massa aksi.
Para mahasiswa mulai berdatangan di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI pada pukul 16.00 WIB. Sebagian mahasiswa juga sempat berupaya mendekati dan menggoyangkan gerbang itu, tetapi terhalang pembatas beton dan kawat berduri.
Sejumlah massa aksi juga terlihat membawa atribut berupa bendera bertuliskan #belarakyatbelanegara. Ada juga beberapa bendera lain dari masing-masing kampus dan organisasi yang tergabung aksi penolakan UU Ciptaker.
Lantaran dilakukan di bulan puasa Ramadhan 2023, massa aksi sempat memberikan jeda untuk berbuka. Beberapa demonstran juga menunaikan ibadah salat magrib berjemaah di lokasi.
Isi UU Cipta Kerja yang Ditolak Mahasiswa
Berikut ini beberapa pasal yang ditolak oleh mahasiswa dalam demonstrasi terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
- Pasal 64
- Pasal 79
- Pasal 88
- Pasal 125
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,
(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
- Pasal 126
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan;
f. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
- Pasal 127
- Pasal 128
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 129
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah;
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.