tirto.id - Komunitas pasien cuci darah yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mereka mengajukan uji materiil terkait Pasal 1 angka 7, Pasal 19, dan Pasal 43 UU BPJS.
Permohonan ini menyoroti kelemahan definisi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini mengabaikan dinamika kemiskinan mendadak (medical impoverishment) akibat penyakit katastropik. Ancaman dari pengabaian ini tidak main-main. Tunggakan iuran akibat kehilangan penghasilan berujung pada terputusnya pengobatan penopang nyawa seperti hemodialisis (cuci darah), kemoterapi, dan perawatan jantung.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa PBI tidak boleh hanya didasarkan pada kemiskinan administratif. Menurutnya, negara harus mengakui adanya kerentanan medis-ekonomi.
"UU BPJS masih melihat ketidakmampuan sebagai kemiskinan yang sudah tercatat secara administratif. Padahal, penyakit kronis dapat membuat orang yang sebelumnya mampu menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan," ujar Tony saat dihubungi Tirto, Rabu (19/8/2026).

Tony menerangkan, pasien-pasien ini masuk dalam kelompok rentan medis-ekonomi yang belum terlindungi. Meski penyakit kronis tidak otomatis membuat pasien menjadi PBI, negara wajib turun tangan jika hal itu berujung pada PHK dan ketidakmampuan membayar iuran. Penilaian harus berlandaskan kondisi medis dan ekonomi aktual.
"Untuk terapi penyambung nyawa, prinsipnya jelas, layanan diberikan lebih dahulu, administrasi diselesaikan kemudian tanpa mengorbankan pasien. KPCDI meminta frasa ‘Bantuan Iuran’ dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 juga mencakup pasien yang tidak mampu membayar akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, atau kehilangan pendapatan," tegas Tony.
Menurut Tony, tunggakan iuran tidak boleh menjadi hukuman berupa terputusnya pengobatan.
Sistem yang berjalan saat ini, kata Tony, menempatkan BPJS Kesehatan pada posisi yang pasif. Lembaga ini hanya menerima data kepesertaan PBI dari desil 1 hingga 5 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, atau dari pemerintah daerah.
Ada Kekakuan dalam Pelaksanaan BPJS
Kekakuan yang ditemukan KPCDI diakui sejumlah pengamat. Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai ada kekakuan yang dogmatis dalam memahami kriteria PBI. Seseorang yang awalnya mampu, namun tiba-tiba jatuh miskin atau terkena PHK akibat sakit, tidak bisa otomatis dialihkan menjadi PBI.
"PBI itu hanya meng-cover mereka yang kategori miskin, miskin ekstrem. Kalau yang awalnya mampu bayar, kemudian jatuh kronis karena penyakit atau karena kehilangan pekerjaan, seharusnya itu masuk PBI juga. Masalahnya, orang yang tiba-tiba sakit dan tak produktif lagi harus melalui proses pengajuan (update data) yang panjang agar masuk PBI, dan BPJS posisinya cuma pasif," jelas Trubus kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).

Trubus menyoroti bahwa situasi ekonomi seseorang tidak selalu linier. Turbulensi ekonomi global dapat memukul sektor industri yang berujung pada perampingan perusahaan dan PHK. Ketika pekerja dikeluarkan dari tanggungan asuransi perusahaan, mereka dipaksa membayar iuran mandiri di tengah kondisi berpenyakit dan hilangnya pendapatan.
"Pemerintah itu maunya malah kalau bisa PBI itu sekadar kewajiban negara saja, jadi nggak usah banyak-banyak orangnya, kalau bisa diturunkan. Akibatnya BPJS sering babak belur menghadapi PBI ini. Kebijakan regulasinya harus direvisi, harus lebih fleksibel dan merangkul. PBI harus ada fleksibilitas untuk mereka yang daya tahannya hancur karena situasi non-linier seperti PHK akibat krisis," tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Pengamat jaminan sosial dan ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti inkonsistensi regulasi turunan. Menurutnya, batasan desil 1 hingga 5 yang digunakan Kemensos sering kali tidak mencerminkan definisi "miskin dan tidak mampu" yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Persoalan orang yang punya gaji 2 juta atau 5 juta, kalau sudah kena cancer ataupun cuci darah, jaminanlah dia itu jatuh miskin lagi. Dia harus bolak-balik berobat, beli vitamin yang tak di-cover, dan ada pembiayaan lebih. Kategorial masyarakat yang mengalami penyakit kronis ini sebenarnya harus dimasukkan sebagai masyarakat miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak," terang Timboel saat dihubungi tirto, Rabu (19/8/2026).
Timboel mendesak agar kriteria PBI diperluas secara operasional. Konsekuensi logisnya memang membebani APBN, namun ia mengingatkan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi.
"APBN itu tidak merujuk pada kemampuannya, tapi merujuk pada orang yang harus ditanggung. Konsekuensinya dia menaikkan anggaran di APBN, ya iya. Pasal 14 UU SJSN memerintahkan pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iurannya. Tidak boleh alasan 'anggaran kami cuma sekian'," tegasnya.
Dia menekankan, menurut perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran PBI idealnya dinaikkan dari Rp42.000 menjadi Rp70.000 per orang per bulan demi menjaga keberlanjutan gotong-royong sistem JKN.
Pakar Kesehatan Masyarakat, Iqbal Mochtar, menilai definisi PBI saat ini terlalu statis karena hanya mengukur kemiskinan ekonomi di awal, mengabaikan risiko kemiskinan mendadak. Akibatnya, pasien kelas menengah terjebak di area abu-abu (missing middle).
"Mereka dianggap mampu secara administrasi, padahal tabungan mereka habis tergerus biaya non-medis dan kehilangan pendapatan. Kehilangan produktivitas akibat sakit kronis sangat perlu diakui sebagai kemiskinan medis sekunder," ujar Iqbal kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).
Agar kebijakan ini tidak disalahgunakan, Iqbal mengusulkan tiga kriteria ketat, verifikasi diagnosis medis dari dokter independen terkait ketidakmampuan bekerja, uji finansial dinamis antara sisa pendapatan dan beban hidup, serta pemberian status PBI transisi (6-12 bulan) yang dievaluasi berkala.
Iqbal mengingatkan, terputusnya pengobatan pasien kronis akibat tunggakan justru dapat meningkatkan beban keuangan negara. Kondisi pasien bisa memburuk dan membutuhkan penanganan darurat yang lebih mahal, sementara keluarga yang kehilangan sumber penghasilan berisiko jatuh miskin dan bergantung pada bantuan sosial.
"Putus terapi seperti cuci darah membuat kondisi pasien memburuk mendadak, sehingga butuh penanganan ICU darurat yang jauh lebih mahal. Selain itu, rumah tangga yang kehilangan penopang ekonomi akan jatuh ke kemiskinan ekstrem, memaksa negara menanggung mereka lewat bansos jangka panjang," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong mekanisme jaring pengaman yang lebih dinamis, seperti pembatasan beban biaya atau dana intervensi darurat berdasarkan kondisi medis dan ekonomi pasien.
Butuh Uang Besar
Di sisi lain, memperluas cakupan PBI bagi pasien kronis kelas menengah menghadirkan dilema fiskal yang besar. Guru Besar dan Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, menyebut fenomena ini sebagai medical impoverishment atau pemiskinan akibat biaya kesehatan.
"Penyakit kronis bersifat katastropik, beban finansialnya melampaui kemampuan normal. Menyerahkan sepenuhnya pembiayaan jangka panjang pada kelas menengah yang jatuh miskin berisiko menciptakan lingkaran setan kemiskinan antar-generasi. Namun, perluasan kriteria PBI ibarat pedang bermata dua bagi ekosistem JKN," jelas Rahma.
Rahma memetakan bahwa memasukkan pasien kronis ke PBI akan memicu lebarnya mismatch antara besaran iuran PBI (sekitar Rp42.000) dengan lonjakan rasio klaim medis (medical loss ratio/MLR). Pasien berpenyakit kronis memiliki tingkat pemanfaatan layanan yang mendekati 100%, yang menelan biaya jutaan rupiah tiap bulannya.
Hal ini dapat menekan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan menggerus ruang fiskal APBN/APBD di tengah target defisit yang ketat. Selain itu, menyusutnya peserta kelas mandiri yang sehat akan mengganggu keseimbangan asas gotong-royong (subsidi silang).
Namun, ada hal positif dari sisi pembukuan. Selama ini kelas menengah yang jatuh miskin kerap mencetak piutang macet (bad debt) di segmen Mandiri.
"Dengan mengalihkan mereka ke PBI, BPJS memang menanggung klaim tinggi, tetapi setidaknya arus kas premi dari pemerintah pasti cair setiap bulan. Ini sedikit mengurangi pembengkakan piutang," imbuh Rahma.
Dalam mencegah sistem JKN kolaps, Rahma juga memberikan usulan kepada pemerintah berupa pendanaan alternatif (innovative financing).

"Pemerintah harus mengoptimalkan earmarking dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau segera mengimplementasikan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) yang hasilnya di-ringfence (dialokasikan) khusus untuk mensubsidi biaya penyakit katastropik, bukan masuk ke pos pajak umum," sarannya.
Di samping itu diperlukan jalur cepat (fast-track verification) agar pasien yang mendadak miskin bisa segera dialihkan status kepesertaannya tanpa memutus layanan medis esensial, alih-alih menunggu pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lamban.
Kasus serupa sebenarnya telah dimitigasi dengan baik oleh negara-negara dengan sistem jaminan sosial yang mapan seperti Jepang dan Korea Selatan. Keduanya menempatkan keberlanjutan perlindungan sebagai dasar utama.
"Jepang dan Korea Selatan menempatkan perlindungan kesehatan sebagai hak mutlak. Ketika pekerjaan atau penghasilan seseorang berubah, perlindungannya tidak boleh hilang. Indonesia perlu jaring pengaman yang cepat, negara tidak boleh menunggu pasien jatuh miskin terlebih dahulu," ucap Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.
Rahma Gafmi juga menguraikan lebih rinci bagaimana skema National Health Insurance (NHI) Jepang dan National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan bekerja.
Alih-alih menggratiskan 100% dan membebankan seluruhnya pada APBN, mereka menerapkan mekanisme maximum out-of-pocket limit atau batas maksimal biaya mandiri (sliding scale cap).
"Jika pasien kelas menengah jatuh miskin, negara menetapkan batas atas maksimal yang harus dibayar berdasarkan sisa kemampuan ekonominya, sisanya dijamin skema perlindungan negara. Jadi subsidinya parsial, tidak langsung turun menjadi Rp0," papar Rahma.
Keunggulan utama Jepang dan Korsel terletak pada real-time tax and social security registry. Basis data jaminan sosial mereka terintegrasi erat dengan sistem perpajakan dan catatan ketenagakerjaan.
"Penurunan pendapatan atau hilangnya pekerjaan seseorang akibat sakit langsung terdeteksi otomatis, memicu penyesuaian tier iuran secara instan (dynamic targeting)," kata Rahma. Ini, kata Rahma, berbanding terbalik dengan lambatnya pembaruan birokrasi DTKS di Indonesia.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada komitmen negara terhadap kemanusiaan dan konstitusi. Timboel mengingatkan, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 berisi amanat bahwa seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial. Negara wajib menjamin penyintas penyakit kronis yang jatuh miskin ke dalam sistem PBI agar layanan medisnya tak terputus karena ini mengedepankan kemanusiaan.
Tirto juga telah berupaya menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk meminta tanggapan terkait persoalan kriteria PBI, perlindungan bagi pasien penyakit kronis, serta mekanisme pengalihan kepesertaan bagi peserta yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, BPJS Kesehatan belum memberikan tanggapan.

Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































