Menuju konten utama

Purbaya Siapkan Rp20 T Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya akan diberikan untuk peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Purbaya Siapkan Rp20 T Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyetujui Rp20 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Anggaran disiapkan itu sesuai dengan yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

“Rp20 triliun itu ada, udah kita anggarkan,” ujarnya, kepada para pewarta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Meski begitu, sebelum mengucurkan dana untuk program pemutihan tunggakan ini, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu meminta agar BPJS Kesehatan terlebih dulu menutup celah-celah kebocoran yang selama ini membuat keuangan BPJS Kesehatan jebol.

Saat ditemui di kantornya, Kementerian Keuangan, Purbaya mengatakan, salah satu hal yang menjadi sebab BPJS Kesehatan adalah terkait kebijakan pengadaan alat-alat kesehatan mahal oleh Kementerian Kesehatan. Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19, pemerintah mengadakan ventilator dengan anggaran besar, namun ketika pagebluk usai alat tersebut sudah tidak lagi terpakai.

Sehingga, saat perawatan meski tidak membutuhkan, banyak pasien yang diharuskan untuk menggunakan alat tersebut.

“Sehingga, tagihan ke BPJS-nya besar. Jadi, yang kayak gitu-gitu nanti yang saya minta mereka (melakukan) assess,” lanjut Purbaya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menjelaskan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya akan diberikan untuk peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun, peserta PBI dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat miskin yang iurannya ditanggung seluruhnya oleh negara.

“Jadi, pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayarnya, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu. PBU Pemda istilahnya. Nah, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus,” jelas Ali.

Meski begitu, belum ada keputusan final terkait program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian/lembaga (K/L). Hanya saja, ia memastikan bahwa tunggakan yang akan dihapuskan merupakan tunggakan yang sudah terjadi dalam periode 24 bulan atau 2 tahun sebelumnya.

“Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” tutup Ali.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra