Menuju konten utama

BPJS PBI Dicabut, KPCDI Talangi Biaya Cuci Darah Warga Tak Mampu

KPCDI mempertimbangkan langkah hukum, bila pencabutan ini semakin membuat kondisi pasien tambah parah.

BPJS PBI Dicabut, KPCDI Talangi Biaya Cuci Darah Warga Tak Mampu
Ilustrasi Selang Cuci Darah. FOTO/iStock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bergerak cepat membantu menalangi iuran kepesertaan pasien gagal ginjal yang fasilitas BPJS PBI-nya dicabut secara tiba-tiba. Langkah ini diambil guna memastikan ratusan warga tak mampu tetap bisa menjalani terapi cuci darah tanpa terputus akibat pemutakhiran data jaminan kesehatan oleh pemerintah.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengungkap bahwa saat ini para pasien hanya bisa berupaya memverifikasi ulang datanya ke BPJS dan dinas sosial agar keanggotaannya bisa kembali aktif. Padahal, tindakan cuci darah tidak bisa ditunda.

"Betul. Saat ini fokus kami masih mendata korban terlebih dulu. Untuk pasien yang benar-benar tidak mampu, KPCDI berupaya membantu menalangi iuran agar mereka tetap bisa menjalani cuci darah, yang penting terapi mereka tidak terputus dulu," kata Tony saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/2/2026).

Tony mengemukakan, setelah data terkumpul dan ada gambaran kerugian jelas, KPCDI akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum. Jalur hukum sendiri akan mantap diajukan apabila pencabutan ini semakin menimbulkan kondisi pasien tambah parah.

"Kalau memang ada pasien yang dirugikan, tentu kami akan pertimbangkan langkah hukum. Karena kalau kepesertaan BPJS PBI dicabut tiba-tiba, apalagi pada pasien penyakit kronis, itu bisa melanggar hak dasar atas kesehatan yang dijamin konstitusi, juga kewajiban negara dalam menjamin jaminan kesehatan masyarakat," ungkap Tony.

Bagi pasien cuci darah, kata Tony, tindakan ini bukan layanan yang bisa ditunda. Sehingga, jika urusan administrasi sampai membuat pasien kehilangan terapi penyelamat nyawa, hal ini sudah bukan sekadar masalah sistem lagi, tetapi menyangkut hak hidup pasien.

Dia pun menceritakan bahwa salah satu pasien yang juga tergabung dalam KPCDI adalah seorang pedagang es. Pasien adalah kepala rumah tangga yang tetap bekerja dengan rutin menjalankan cuci darah dua kali dalam seminggu.

"Mereka kepala rumah tangga, begitu ya, mereka kepala rumah tangga istrinya tidak bekerja. Dia memiliki anak, dia jualan es. Apa namanya jualan es setiap harinya, kalau dia dirawat, kalau dia cuci darah, maka dia berhenti untuk jualan esnya begitu hidupnya sebagai keterbatasan ini masuk ke dalam kategori desil. Ini masuk desil enam, bayangkan," tutur Tony.

Sebelumnya diungkapkan Tony, pencabutan fasilitas BPJS kepada PBI pasien cuci darah ini dikarenakan penataan data berdasarkan DTSEN oleh Kementerian Sosial. Namun, data tersebut tidak dikonfirmasi lagi ke lapangan, sehingga pasien cuci darah dengan kondisi kronis dan ekonomi menengah kebawah mengalami dampaknya.

Hingga kemarin (4/2/2026), KPCDI telah menerima ratusan aduan dari pasien cuci darah yang tidak bisa melakukan tindakan karena pencabutan fasilitas BPJS PBI. Pemberitahuan kepada pasien sebelum dilakukan pencabutan pun tidak dilakukan Kementerian Sosial.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah