Menuju konten utama

Warga yang Tercoret dari Daftar PBI JKN Bisa Reaktivasi

Perubahan data PBI JKN terjadi karena adanya sinkronisasi data yang dilakukan pemerintah melalui program DTSEN.

Warga yang Tercoret dari Daftar PBI JKN Bisa Reaktivasi
Menko PM Muhaimin Iskandar menyampaikan arahan saat peluncuran Sempurna Untuk Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa masyarakat kurang mampu yang tercoret dari daftar Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa kembali mengajukan diri.

Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi PBI JKN bisa mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin di Cirebon, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi tertulis yang diterima Tirto pada Kamis (17/7/2025).

Cak Imin menyebut, pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan juga sebagai upaya sinkronisasi data.

Namun, menurutnya hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi karena hal tersebut adalah amanat dari undang-undang.

Untuk itu, Cak Imin memastikan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memastikan hak-hak masyarakat miskin tetap terpenuhi.

“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan, itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ucapnya.

Cak Imin juga memastikan bahwa Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengatakan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak dari sinkronisasi data yang dilakukan oleh pemerintah melalui program Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Ghufron, sinkronisasi data itu dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025 tentang DTSEN.

“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto