tirto.id - Ramai di media sosial soal penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Para peserta tiba-tiba tidak bisa menggunakan lagi fasilitas BPJS PBI karena tidak aktif.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Bagaimana cara cek desil dan aktifkan BPJS PBI lagi?
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.
Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
BPJS PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah, agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara penuh meski tidak mampu membayar sendiri. Pemerintah secara berkala mendaftarkan peserta PBI ke BPJS dan menentukan besarnya iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Desil dan Cara Aktifkan Lagi BPJS PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Peserta memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.
Persyaratan untuk aktivasi kembali BPJS PBI JK antara lain:
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Membawa fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP);
- Membawa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1;
- Membawa kartu BPJS Non aktif (jika ada).
- Datang ke kantor Dinas Sosial membawa berkas persyaratan;
- Petugas Dinsos akan mengecek persyaratan;
- Dilakukan pengecekan Desil oleh operator melalui aplikasi SIKS-NG;
- Berkas akan diserahkan ke Kepala Bidang untuk dimintakan paraf penerbitan Surat Rekomendasi reaktivasi BPJS PBI JK;
- Dilakukan penerbitan Surat Rekomendasi reaktivasi BPJS PBI JK Nonaktif;
- Dinsos akan melaporkan hasil reaktivasi ke PUSDATIN Kemensos untuk disetujui;
Proses pengaktifan kembali akan dilakukan oleh pihak BPJS dalam waktu kurang lebih 1x24 jam pada hari dan jam kerja.
Lantas, bagaimana cara cek Desil selain melalui aplikasi SIKS-NG?
1. Cara Cek Desil melalui Website
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih dan isi data wilayah sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, seperti PBI-JK, BPNT, PKH, dan lainnya.
- Informasi yang ditampilkan juga mencakup riwayat pencairan bantuan serta kategori desil penerima.
2. Cara Cek Desil melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun”.
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan swafoto bersama KTP.
- Setelah registrasi berhasil, login kembali ke aplikasi.
- Buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan sosial, informasi desil, dan data wilayah penerima.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























