Menuju konten utama

BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat

KPCDI melaporkan mayoritas pasien gagal ginjal yang dicabut dalam kategori ekonomi sulit meskipun mereka tergolong desil enam.

BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Ilustrasi Selang Cuci Darah. FOTO/iStock

tirto.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonsia (KPCDI) menerima ratusan pengaduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif atau dicabut. Pencabutan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI ini sudah dirasakan para pasien sejak Senin (2/2/2026).

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyatakan awalnya pengaduan resmi yang diterima hanya dari 30 pasien. Kemudian, aduan hingga hari ini mencapai ratusan. Semuanya, pasien dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

"Macam-macam, ada Jawa Tengah, Jawa Timur. Kami menerima di daerah Yogyakarta. Kami menerima DKI juga ada, di Medan Sumatra ya, termasuk Sulawesi juga ada, kami menerima juga di Papua," kata Tony saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/2/2026).

Menurut Tony, pencabutan fasilitas BPJS PBI ini dikarenakan Kementerian Sosial menggunakan DTSEN yang membagi berdasarkan tingkatan desil. Namun, data itu tidak dikonfirmasi kembali untuk memastikan kondisi orang yang fasilitas BPJS-nya dicabut.

Tony menerangkan mayoritas pasien yang dicabut dalam kategori ekonomi sulit meskipun mereka tergolong desil enam. Dia menilai tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan sebagai bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.

"Ya apa yang dilakukan Kementerian Sosial ini benar dilakukan? Begitu kerja benar di mereka? Ini enggak akan terjadi karena ketika mereka terdeteksi, oh ini penyakit kronis, kita harus melakukan notifiasi dulu paling enggak 30 hari sebelum pemutusan," ujar Tony.

Tony menegaskan tindakan cuci darah adalah upaya memperpanjang hidup para pasien kronis, seperti gagal ginjal dan kanker. Cuci darah harus dilakukan dua kali dalam seminggu dan akan berdampak buruk jika tidak dilakukan secara rutin.

"Iya memang enggak bisa ditunda, memang rutin seperti itu. Nah jadi pilihannya ketika kita itu BPJS-nya dinonaktifkan, pilih bayar Rp1.000.000 untuk bisa cuci darah atau pulang. Tentu pilihannya adalah pulang, enggak cuci darah mending aku mati," ucap Tony.

BPJS Kesehatan sendiri, dinilai Tony patut dikecam karena memutus fasilitas pelayanan terlebih dahulu baru meminta pasien mengonfirmasi data mereka. Padahal, kondisi pasien yang baru mengetahuinya saat di rumah sakit telah menyulitkan mereka bahkan menghabiskan ongkos tak sedikit untuk melakukan cuci darah.

"Itu yang diputus, jangan kita yang miskin ini sudah berobatnya rutin terus diputus. Itu namanya kita tidak memanusiakan manusia. Itu bagian dari pelanggaran hak asasi manusia atau kesehatan. Jangan, kasian," tutur Tony.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Rizzky mengatakan sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, totalnya tetap sama. Katanya, pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Dia menyebut peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi beberapa kriteria seperti termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Dia menyebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Dinas Sosial, kata Rizzky, akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial yang akan melakukan verifikasi.

Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama