Menuju konten utama

Sistem Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi Mulai Berlaku Awal 2026

Sistem rujukan baru akan mengubah pola rujukan dari berjenjang jadi langsung ke RS yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.

Sistem Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi Mulai Berlaku Awal 2026
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi untuk peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku pada Januari 2026. Sistem rujukan ini akan mengubah pola rujukan dari yang berjenjang kelas A, B, C, D menjadi langsung ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.

“Hampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch [diluncurkan] ya,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Obrin mengatakan bahwa kondisi sistem rujukan yang saat ini diatur berjenjang berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan. Akan tetapi, sistem ini kemudian akan bertransformasi kepada berbasis kompetensi yang dimiliki rumah sakit.

"Jadi memang ini akan terjadi sebuah perubahan yang cukup signifikan, di mana tujuan kita adalah menyediakan akses kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat," kata Obrin.

Adapun tingkatan faskes sesuai kompetensi dibagi ke dalam Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Sebagai bagian dari transformasi, Kemenkes juga mengubah nomenklatur dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus menjadi satu tingkatan rumah sakit. Hal ini disebut Obrin bertujuan untuk memberi kesempatan pada rumah sakit dalam memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit.

“Kalau dulu mungkin kita kenal Rumah Sakit Jiwa, ya sudah cuman boleh melayani pasien-pasien jiwa. Nah sekarang di dalam Rumah Sakit Jiwa itu sebenarnya ada sumber daya untuk memberikan layanan untuk pelayanan lainnya juga,” katanya.

Sebagai informasi, perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi ini disampaikan Kemenkes saat rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan perubahan ini dimaksudkan agar pasien bisa dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang paling mampu menangani penyakit sesuai kasus. Dia mencontohkan, pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna sesuai kebutuhan.

Lebih jauh, Azhar menyebut bahwa perubahan ini diharapkan dapat menghemat biaya dan mempercepat layanan.

“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” katanya.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT RUJUKAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah