tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memperkirakan kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp21 miliar.
Asisten Intelijen (Asiltel) Kejati DKI, Hutamrin, menjelaskan, besaran kerugian negara itu dihitung dari rangkaian klaim palsu yang diajukan selama sepuluh tahun, mulai 2014 hingga 2024. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
“Indikasi kerugian negara yang telah didapat oleh tim penyidik berjumlah kurang lebih Rp21 miliar,” ucap Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Hutamrin mengatakan, kerugian negara muncul akibat pencairan klaim JKK yang seharusnya diberikan kepada peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam praktiknya, klaim-klaim itu justru diajukan menggunakan identitas pekerja yang dipinjam dan dokumen yang dipalsukan.
Menurut Hutamrin, RAS menjalankan modus terencana dengan meminjam identitas pekerja dari sejumlah perusahaan melalui iming-iming uang Rp1 juta hingga Rp2 juta. RAS kemudian memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit untuk memenuhi syarat pengajuan klaim.
RAS juga diduga melakukan kerja sama dengan oknum karyawan BPJS yang turut membantu memproses klaim-klaim tersebut sehingga lolos verifikasi dan berhasil dicairkan.
“Bahwa ada kerjasamanya dengan karyawan BPJS sehingga mengakibatkan ada kerugian negara dalam pencairan klaim BPJS,” kata Hutamrin.
Diketahui, RAS rupanya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 4 November dan 24 November 2025. Penyidik kemudian meminta bantuan intelijen yang akhirnya berhasil mengamankan RAS pada 18 December di area Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 04.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan RAS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-28/M.1/FD.1/12/2025 dan menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
Atas tindakannya, RAS dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































