tirto.id - Asisten Intelijen (Asiltel) Kejati DKI, Hutamrin, membeberkan sejumlah modus yang dilakukan RAS dalam menjalani aksinya. RAS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
RAS menggunakan modus meminjam identitas para karyawan dari sejumlah perusahaan. Identitas itu digunakan untuk mengajukan klaim palsu selama hampir satu dekade, yakni mulai dari 2014-2024.
Hutamrin menjelaskan, RAS mendatangi para karyawan dan mengiming-imingi mereka uang sebesar Rp1 hingga Rp2 juta dengan dalih membantu pencairan klaim BPJS sebesar 10 persen. Identitas yang dipinjam mulai dari KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga nomor rekening.
“Meminjam KTP kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan,” terang Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Selanjutnya, RAS melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perlengkapan pengajuan JKK. Di antaranya Surat Keterangan Kepolisian, Surat Perusahaan, Surat Rumah Sakit, serta formulir pengajuan JKK tahap 1 dan 2.
“RAS kemudian melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perlengkapan pengajuan JKK,” ujar Hutamrin.
Hutamrin turut membeberkan temuan penyidik, RAS ternyata bekerja sama dengan pegawai BPJS untuk memuluskan pencairan klaim fiktif tersebut. Kolaborasi tersebut memungkinkan proses klaim berjalan tanpa verifikasi ketat, sehingga kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar untuk periode 2014 hingga 2024.
“Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS,” kata Hutamrin.
RAS diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pada 4 November dan 24 November 2025, sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Pusat pada 18 Desember. Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung melakukan expose dan menetapkan RAS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-28/M.1/FD.1/12/2025.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































