Menuju konten utama

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Akibat perbuatan KB dan IKADP ada 399 kredit pemilikan rumah bersubsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak.

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng
Salah satu tersangka kasus korupsi rumah bersubsidi digiring ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua orang tersangka untuk kasus korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi) tahun 2021 sampai tahun 2024 di Kabupaten Buleleng. Mereka adalah KB yang menjabat sebagai Direktur PT Pacung Permai Lestari, salah satu perusahaan pengembang properti; dan IKADP sebagai pegawai salah satu bank penyalur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, mengungkap terdapat 399 kredit pemilikan rumah bersubsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

Penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) seharusnya diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan, yakni dengan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking pada 4 bank penyalur, dengan persyaratan permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan," terang Chatarina dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025).

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi rumah bersubsidi di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Akibat perbuatan Tersangka KB, Chatarina menyebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp41 miliar. Sementara itu, Tersangka IKADP sebagai Relationship Manager salah satu bank BUMN mendapatkan imbalan sebesar Rp400.000 per unit rumah yang dilakukan akad kredit.

"Dalam dugaan perkara korupsi ini, perilaku tersebut telah memperkaya atau menguntungkan Tersangka KB dan IKADP," ucapnya.

Perbuatan kedua tersangka dianggap melanggar primair berupa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan 3 orang ahli. Masih ada saksi yang akan diperiksa, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang diminta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Chatarina.

Selanjutnya, Chatarina mengungkap, kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali telah menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma.

Keduanya ditahan untuk perkara dugaan korupsi pemerasan dalam perizinan proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. I Made Kuta diduga memeras para pemohon untuk membayar sejumlah uang dengan total keseluruhan yang dipungut sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Sementara itu, Ngakan Anom Diana Kesuma bekerja bersama I Made Kuta dengan cara mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selaku petugas teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Anom mendapatkan uang dari bagi hasil yang diminta oleh Tersangka Kuta sebelumnya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah