tirto.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, periode tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan peningkatan status menjadi tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan, pada Selasa (10/12/2025). Tim jaksa penyidik tindak pidana kemudian meningkatkan status usai mengantongi dua alat bukti.
"Meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, satu, saudara E (Erwin), selaku Wakil Wali Bandung aktif, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Irfan dalam konferensi persi di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (9/12/2025).

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kota Bandung. "Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," sambung Irfan.
Irfan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," kata Irfan.
Erwan dan Rendiana diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Subsider] Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Namun Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, belum bisa menjelaskan secara detail nilai dan besaran proyek serta jumlah OPD yang terseret dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Terkait jumlah saksi, Ridha menyebut sudah ada 75 orang yang diperiksa. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti.
"Kemudian modusnya tadi, sudah disampaikan juga oleh Pak Kajari. Ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat terkait SKPD masing-masing," tegas Ridha.
Ridha pun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Kejari Kota Bandung tidak akan berhenti dengan penetapan dia tersangka hari ini. Ia memastikan akan ada pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Apabila ke depan kami menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























