tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakatan Cris Kuntadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).
Turut dibeberkan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain dari unsur swasta hingga asosiasi. Mereka adalah Syifa Afia Rizfahphi selaku pegawai swasta; Fanny Fania Oktapiani selaku Staf PT Takenaka Indonesia; Francisca Taolin selaku Sekretaris APLGI; dan Nicken Ayu Wulandari selaku staf PT Astra Honda Motor.
Meskipun begitu, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan kepada para saksi secara rinci.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang termasuk mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dan puluhan kendaraan dalam perkara ini.
Immanuel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila serta Miki Mahfud.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































