tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemerikaaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012 baru dilakukan sekarang.
KPK berdalih baru mendapatkan laporan masyarakat, sehingga proses pemeriksaan terhadap Cak Imin baru dapat dilakukan pada tahun ini. Alasan ini membantah asumsi publik bahwa pemeriksaan Cak Imin oleh KPK karena adanya tekanan politik jelang Pemilu 2024.
"Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
KPK memastikan pemanggilan Cak Imin sebagai saksi memiliki dasar hukum dan tidak terkait dengan urusan pencapresan.
"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," kata Ali.
Pada Kamis (7/9/2023), pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi kasus ini selama lima jam hingga pukul 15.00 WIB.
“Saya sudah bantu menjelaskan semua yang saya tahu, yang saya dengar, dan insyaallah semua yang saya ingat. Semua yang saya ingat sudah saya jelaskan,” ucap Cak Imin di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Dirjen Pembinaan dan Tenaga Kerja Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Ali memastikan KPK akan membuka konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus itu.
Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan kasus tersebut murni proses hukum tanpa ada unsur politik. Untuk itu, KPK meminta publik untuk tidak melakukan penggiringan opini.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto