Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK: antara Penegakan Hukum & Politis

Pemanggilan Cak Imin oleh KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan menuai polemik.

Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK: antara Penegakan Hukum & Politis
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

tirto.id - Pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan memunculkan perdebatan. Di satu sisi, disebut sebagai penegakan hukum, tapi di sisi lain dinilai politis dan dikaitkan dengan pencalonan Cak Imin sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Surat panggilan komisi antirasuah itu dilayangkan pada 31 Agustus 2023 atau dua hari jelang agenda deklarasi pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 2 September 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Cak Imin sedianya akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 4 September 2023, tapi ia tidak hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal. KPK pun menjadwalkan ulang.

Lantas, apa hubungan rencana pemeriksaan Cak Imin dengan kasus yang sedang diusut KPK? Cak Imin adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sewaktu menjabat, KPK pernah melakukan OTT terhadap dua pejabat Kemenakertrans pada 2011.

Dua pejabat itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya; dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, ada satu orang pihak swasta Dharmawati yang diduga memberikan fee agar dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di sejumlah daerah segera cair. KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 militer yang dimasukkan ke dalam kardus durian. Oleh sebab itu, kasus ini kerap dijuluki “kardus durian.”

Kasus lain adalah dugaan korupsi pada pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI di luar negeri itu tidak berfungsi penuh. Mulanya software akan dipakai untuk memantau para TKI. Pada praktiknya, komputer hanya bisa digunakan untuk keperluan dasar saja. Nilai proyek ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Namun, KPK menegaskan bahwa tidak ada muatan politis dalam pemanggilan Cak Imin sebagai saksi kasus ini. Terlebih proses penyidikan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik.

“Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Ali.

Nasdem akan Dalami Motif Panggilan Cak Imin

Ketua DPP Partai Nasdem, Ahmad Effendy Choirie menyatakan, partainya tidak tinggal diam dan akan mendalami motif pemanggilan Cak Imin oleh KPK. Dalam hal ini, apakah KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi atau sebaliknya menjadi alat politik.

“Kami yang waras dan sehat walafiat masak pasrah begitu saja. Tentu ada pikiran yang berbeda. Ini ada apa? Ini murni proses hukum atau politik?” kata dia di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Choi itu menilai, KPK telah gegabah terkait rencana pemeriksaan Cak Imin atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Terlebih kasus ini sudah lama tak diungkap KPK dan tiba-tiba dibuka kembali usai Cak Imin menjadi bakal cawapres Anies Baswedan.

“Namun dalam konteks Cak Imin sebetulnya kami kaget. Kenapa kasus 2012 diangkat kembali? Sudah lama sepi, tenang, enggak ngapa-ngapain, enggak ada proses apa-apa selama 11 tahun, tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai wakil presiden langsung muncul panggilan KPK," tuturnya.

Gus Choi menyebut, wajar jika nantinya masyarakat berasumsi bahwa isu tersebut telah dipolitisasi. Karena, kata dia, bukan kali ini saja KPK melakukan hal yang sama. Nasdem pernah dihadapkan pada kasus-kasus serupa. Misalnya, bakal capres mereka, Anies Baswedan yang dikaitkan dengan isu dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

“Jangan salahkan masyarakat yang berpikiran macam-macam karena mereka melakukan itu saat proses politik berjalan, tetapi diam selama 11 tahun. Ini enggak masuk akal sih,” kata dia.

Ia berharap, KPK dalam melakukan pengusutan kasus yang menyeret nama Cak Imin maupun Anies tetap independen dan tidak atas dasar pesanan oleh kekuatan politik tertentu atau kelompok tertentu. Sebab, ia khawatir KPK bisa hancur hanya karena digunakan sebagai alat politik yang dimanfaatkan pihak atau kelompok tertentu.

“Kalau KPK digunakan jadi alat politik, dia sudah memenggal warga negara yang kita anggap memiliki potensi untuk memimpin bangsa ini. Hanya karena orang tertentu memanfaatkan KPK, warga negara jadi terpenggal. Kami sedih," terangnya.

Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Ali Masduki/nym.

Kritik senada diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Ia menilai, pemanggilan Cak Imin sarat dengan muatan politis. Apalagi kasus ini kembali mencuat setelah Anies Baswedan dan Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal pasangan pada Pilpres 2024.

“Pertama-tama, saya ingin menyatakan bahwa saya bukanlah pendukung Anies Baswedan atau Cak Imin, tetapi saya tidak setuju jika penegakan hukum kita dijadikan sebagai alat politik,” kata Masinton dalam keterangannya pada Selasa (5/9/2023).

Masinton menilai, upaya KPK mengorek kasus lama Cak Imin akan membuat masyarakat berprasangka buruk. “Apa pun yang terjadi, hari ini, kasus yang telah lama ada, tentu semua orang akan menganggap bahwa ada nuansa politik yang sangat kuat di dalamnya,” kata dia.

Masinton juga mempertanyakan mengapa KPK melakukan pemanggilan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres pendamping Anies. Terlebih kasus tersebut terjadi pada 2012 dan sudah berlalu hingga satu dekade.

“Saya berpendapat begitu, terlepas dari alasan apa yang ingin dibangun oleh KPK, tapi tentunya nuansa politiknya sangat kentara," kata dia.

Menurut Masinton, KPK telah melanggar asas demokrasi dengan mengungkit kasus 2012. “Ia [hukum] harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Tetapi jika politik campur tangan dalam penegakan hukum, itu harus dihentikan bersama-sama," tegasnya.

Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Sejumlah pendukung mengangkat poster bergambar bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

Benarkah Ada Unsur Politis?

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago mengatakan, jika melihat dalam konteks hukum, tentu akan tegak lurus bahwa ini menjadi bagian hal tidak bisa ditimbang-timbang. Namun, karena ini momennya menjelang pilpres apalagi Cak Imin juga ditetapkan cawapres dari Anies, tentu juga akan banyak anggapan bahwa ini bermuatan politis.

“Kalau kita melihat dalam konteksnya hari ini, meski kejadianya pada 2012, tentu pertimbangan akan dilihat itu adalah bahwa kasus hukum ini terjadi sudah lama, tapi kok dibuka hari ini?” ujarnya kepada Tirto, Rabu (6/9/2023).

Dari segi politis, lanjut Arifki, muatannya memang cukup tinggi karena berdekatan dengan deklarasi Anies-Imin (AMIN). Hal ini pula yang membentuk presepsi dan menjadi isu yang bertebar di masyarakat maupun netizen di media sosial.

Agar tidak menjadi bola liar, kata Arifki, maka perlu diselesaikan apakah pemanggilan Cak Imin ini memang ada unsur politiknya atau tidak. “Bagi saya kacamata melihat dari konteks politik ya. Artinya tentu kalau teman-teman hukum akan tetap gariskan kepada koridor yang sudah ada,” kata dia.

Sementara itu, dosen politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo berpandangan, pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak ada unsur politisnya. Mengingat KPK saat ini menjadi salah satu alat penegak hukum yang diharapkan bisa memberantas korupsi yang menjadi problem mendasar.

“Namun, sejak Undang-Undang KPK baru, jadi sulit ini percaya bahwa ini tidak ada muatan politisnya, karena secara struktur akhirnya KPK jadi kepanjangan tangan eksekutif. Dari sini agak jadi berat kerja KPK,” terang Kunto.

Kunto mengatakan, memang sulit diperca bahwa ini adalah kebetulan belaka dan tidak ada muatan politiknya.

“Walaupun [pemanggilan] belum deklarasi, tapi pada saat itu sudah ada rumor tentang mereka akan deklarasi sudah ribut dari Demokrat dari koalisi ribut. Sangat susah mempercayai bahwa ini hanya kebetulan belaka. Apalagi kasus ini adalah kasus lama sehingga sudah semakin susah percaya bahwa ini bukan kebetulan," terang dia.

Kepercayaan Publik ke KPK Semakin Merosot

Kunto menambahkan, dengan adanya pemanggilan Cak Imin, membuat kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin merosot. Sebab, presepsi yang ada di masyarakat saat ini KPK tengah dijadikan alat politik.

“Ini yang akan berbahaya dan akan membuat pemberantasan korupsi ke depan susah dan sangat tidak efektif,” kata dia.

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukan, tren kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak mulai melorot pada 2020. Dalam survei Indikator terkini disebutkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu mencapai 75,7 persen. Angka ini terdiri dari 10 persen yang sangat percaya dan 65,7 persen cukup percaya.

Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada 2020 mencapai 73,5 persen. Padahal, tren kepercayaan publik pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019 selalu mencapai angka 80 persen.

Survei kepercayaan publik terhadap KPK pada 2021 memang merosot tajam, yaitu hanya 65,1 persen. Dari situ, lembaga antirasuah ini tak pernah menembus angka 80 persen kepercayaan publik.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD melihat, tidak ada upaya politisasi yang dilakukan KPK. Mahfud meyakini upaya KPK memeriksa Cak Imin merupakan hal yang wajar dalam proses menggali keterangan atas kasus yang sudah lama berproses.

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.

Mahfud bercerita saat dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dipanggil KPK untuk digali keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar. Mahfud mengatakan, saat itu tim penyidik hanya menyampaikan berbagai pertanyaan bersifat teknis.

“Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," terang Mahfud.

Untuk itu, ia berkesimpulan bahwa pemanggilan Muhaimin sama sekali tak ada kaitannya dengan status sebagai bakal cawapres dari Anies Baswedan pada Pilpres 2024. “Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," jelas Mahfud.

KPK sendiri akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Cak Imin pekan depan. KPK akan segera menginformasikan waktu pemanggilan ulang terhadap Cak Imin setelah mendapat konfirmasi dari tim penyidik.

“Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," tandas Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Ia menyebut, KPK menaati hak kesamaan warga negara di hadapan hukum.

“Pak Ketua, kan, sudah menyampaikan bahwa KPK tidak terikat dengan tahun politik, tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel dan menaati hak asasi orang dan kesamaan orang di depan hukum," kata Alex, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Alex menegaskan, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak terpengaruh oleh adanya tahun politik. “Jadi kita enggak melihat tahun politik itu sebagai halangan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz