Menuju konten utama
Round Up

Menyoal Wacana Wulan Guritno & Pesohor jadi Duta Antijudi Online

Wacana terkait Wulan Guritno dan para pesohor yang terlibat promosi judi daring akan dijadikan duta antijudi online menuai polemik.

Menyoal Wacana Wulan Guritno & Pesohor jadi Duta Antijudi Online
Artis Wulan Guritno saat menghadiri acara peluncuran film Open BO The Series di Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Di tengah atmosfer politik yang membuat masyarakat mengerutkan dahi, ada saja tingkah para pejabat publik yang membuat geleng-geleng kepala. Beberapa sikap --bahkan keputusan-– para pejabat publik ini tak ayal mengundang tanda tanya, bahkan dianggap kelakar dan tak masuk akal.

Teranyar, soal wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang membuka peluang menjadikan selebritas Wulan Guritno dan selebgram lain yang diduga tersandung kasus promosi situs judi online menjadi duta antijudi online.

Rencana tersebut diungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat ini tengah membahas maraknya judi online di masyarakat.

“Artis-artis ini sekaligus menjawab pertanyaan tadi, selebgram apa itu, itu sudah dipanggilin. Nanti di oper ke Kominfo untuk jadi jurkam antijudi online,” kata Budi Arie sebagaimana siaran langsung Youtube Komisi I DPR RI Channel.

Budi Arie menyatakan, alasan menjadikan Wulan Guritno cs menjadi duta antijudi online karena ketidaktahuan para pesohor tersebut mempromosikan situs judi yang dianggap sebagai gim.

“Nanti, kan, sedang ditanyakan polisi tunggu saja, nanti kami mau ya dia (Wulan Guritno) justru jadi duta antijudi online, ya dia kan sudah bilang di media dia enggak tahu dia pikir itu gim. Ini bukan soal satu artis, semuanya, selebgram, artis, gitu ya,” sambungnya.

Wacana ini menimbulkan banyak reaksi di media sosial, utamanya masyarakat merasa keputusan menkominfo justru terkesan kontra-produktif. Alih-alih memberikan upaya pengentasan judi online dengan serius, malah membuat keputusan yang nyeleneh melalui wacana pemberian duta antijudi kepada para pesohor.

Padahal, di hari yang sama, sebanyak 26 orang pesohor dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial.

Artis promosikan judi online dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan sejumlah artis, selebgram dan influencer dengan dugaan mempromosikan judi dalam jaringan (online) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

26 Pesohor Dilaporkan ke Bareskrim

Mereka dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia. Salah satu pesohor yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu adalah Wulan Guritno.

“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017 hingga 2023 dan para pesohor itu menerima imbalan minimal Rp10 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Zainul mengatakan, pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang mempromosikan judi online itu.

“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Zainul bahkan menyebut, puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.

Penangkapan Selebgram Bandung

Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi 'online' yang mereka lakukan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO

Bukan Sikap Nyeleneh Pertama

Sikap dan keputusan memberikan sematan ‘duta’ bagi para pelaku kekeliruan bukan pertama kali terjadi. Jauh sebelumnya, pedangdut Zaskia Gotik pernah tersandung kasus penghinaan lambang negara pada 2016.

Selebritas bernama asli Surkianih itu dalam acara televisi menyebut tanggal Proklamasi RI pada 32 Agustus dan menyebut sila kelima Pancasila lambangnya ‘Bebek Nungging’. Ia nyaris dijerat pidana, tetapi kemudian dimaafkan oleh pelapor.

Zaskia juga menyambangi tokoh seperti Rachmawati Soekarnoputri untuk meminta wejangan. Bersamaan itu, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR RI memintanya sebagai duta Pancasila.

Tujuannya agar tidak mengulangi kesalahan dan menyebarkan pentingnya pengetahuan empat pilar MPR RI yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat dan sesama selebritas.

Di luar kalangan pesohor, juga pernah ada kasus sejumlah remaja pemetik bunga Edelweis (Anaphalis javanica, Boerl) di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017 silam. Kejadian ini ramai di dunia maya dan membuat remaja-remaja itu menjadi incaran petugas.

Sebanyak lima pendaki itu terancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta karena memetik atau mencabut Edelweis. Namun, belakangan pejabat Taman Nasional Gunung Rinjani memaafkan mereka dan menjadikannya sebagai duta pelestarian Edelweis untuk pembinaan.

Terbaru, sempat beredar kabar di berbagai media bahwa selebgram Oklin Fia akan diangkat menjadi duta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oklin menjadi terkenal karena video-video yang dirinya unggah di media sosial dinilai melanggar norma dan kontroversial.

Ditambah, banyak juga yang mempersoalkan bahwa konten sensitif tersebut dilakukan dengan menggunakan hijab yang merupakan salah satu identitas muslimah. Atas perbuatannya itu, Oklin Fia pun dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Namun, kabar ini dibantah baru-baru ini oleh pihak MUI. Bantahan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, M Cholil Nafis.

“Saya tegaskan bahwa di MUI tidak pernah berpikir, tidak pernah memutuskan untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta MUI,” ungkap Cholil di Jakarta, Selasa (5/9/23) sebagaimana dilansir website resminya.

Pesohor Dirawat, Masyarakat Disikat

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, wacana Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadikan para pesohor sebagai duta antijudi online, sebagai langkah yang keliru. Ia menegaskan, seharusnya tidak ada pandang bulu terhadap penegakan hukum bagi siapapun.

“Ini melukai masyarakat umum, yang mungkin tidak cantik, tidak kaya, tidak terkenal. Untuk saya pemerintah tidak pandang bulu dan tidak ada diskriminasi dalam penegakan. Sudah jelas kok pasalnya dia melanggar judi online, dia hukumannya harusnya berat,” kata Trubus dihubungi reporter Tirto, Selasa (5/9/2023).

Trubus menilai menjadikan pesohor terduga promosi situs judi online sebagai duta, adalah keputusan yang cacat logika. Wacana ini justru akan menjadi kontra-produktif dan membuat tujuan pemberantasan judi online tidak tercapai.

“Maka yang kita lihat kebijakan ini hanya gimik dan kontra-produktif saja. Orang dia jelas melanggar peraturan. Tapi mereka malah diselamatkan bahwa mereka tidak tau dan hanya gim online,” terang Trubus.

Ia menyatakan, kasus semacam ini akan menjadi pembelajaran tidak baik di masyarakat. Menurut Trubus, masyarakat akan memiliki persepsi bahwa melanggar aturan toh pada dasarnya bisa diselamatkan dengan status terkenal dan malah dijadikan duta atas kekeliruannya.

“Harusnya tidak ada toleransi pemerintah, ini kan kayak pemimpin-pemimpin yang pencitraan mencari popularitas seperti ingin jadi arif dan pahlawan padahal dia melindungi pelanggar hukum,” tegas Trubus.

Aparat Didesak Menindak Secara Kontinu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menindak pidana judi daring atau online secara kontinu. Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto meminta, kepolisian terus menerus melakukan penindakan berkelanjutan.

“Harus dilakukan secara terus menerus pasti muncul lagi muncul lagi,” kata Albertus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (4/9/2023).

Albertus mengatakan tugas polisi tidak hanya menindak, tetapi juga turut mencegah. Menurutnya, penindakan yang dilakukan kepolisian saat ini bukan persoalan efisien atau bukan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya berjanji selalu melakukan patroli siber untuk memberantas judi online ini.

“Kalau bicara kami adalah bagaimana Bareskrim itu adalah ranah penyelidikan dan penyidikan, kami tidak hentinya melakukan pertama patroli siber,” kata Vivid kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (5/9/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat. Vivid menekankan, perlunya pengawasan dari keluarga sejak dini. Edukasi dilakukan agar anak-anak tidak mudah untuk bermain judi.

Vivid juga menyinggung masalah pemengaruh atau influencer yang ikut mempromosikan judi online. Vivid memastikan tak segan-segan mempidanakan para influencer yang terbukti mempromosikan judi online.

“Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali sudah mengingatkan,” tegas Vivid.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz