tirto.id - PT Pertamina (Persero) berencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada tahun depan. Sebagai gantinya, BBM bersubsidi dengan RON 90 itu akan ditingkatkan menjadi RON 92 Pertamax. Hal tersebut dilakukan lewat campuran Pertalite dengan Ethanol 7 persen sehingga menjadi Pertamax Green 92.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kajian yang diberi nama Program Langit Biru Tahap II ini masih dibahas secara internal dan belum diputuskan oleh pemerintah. Jika nanti usulan tersebut menjadi program pemerintah, harganya pun tentu akan diatur oleh pemerintah atau disubsidi.
"Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut. Karena tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya," katanya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Kajian tersebut menurut Nicke, dilakukan untuk menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik. Sebab, bahan bakar dengan kadar oktan yang lebih tinggi akan semakin ramah lingkungan.
“Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan oktan number lebih baik, sehingga untuk mesin juga lebih baik, sehingga emisi juga bisa menurun. Namun ini baru usulan sehingga tidak untuk menjadi perdebatan,” jelas Nicke.
Program Langit Biru merupakan program pemerintah untuk mengendalikan pencemaran udara terutama yang bersumber dari kendaraan dengan tujuan meningkatkan kualitas udara bersih. Salah satunya dengan mengurangi emisi gas buang, sehingga masyarakat memperoleh manfaat menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan.
Program Langit Biru juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 mengenai emisi gas buang kendaraan. Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa penggunaan bahan bakar minyak harus sesuai dengan standar emisi gas buang untuk meminimalisir pencemaran udara. Salah satu penekanannya adalah penggunaan BBM dengan angka oktan (RON) minimal 91.
"Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90," tutur Nicke.
Dia mengatakan, jika rencana ini disetujui pemerintah, maka mulai tahun depan Pertamina hanya akan menjual tiga jenis produk bensin dan ramah lingkungan, yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98).
"Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo. Ini kita yakini dapat berikan manfaat," kata Nicke.
Langkah Tepat Tekan Emisi
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, usulan Perseroan menaikkan kadar oktan BBM subsidi dari 90 menjadi 92 sebagai langkah tepat. Ini mempertimbangkan karena BBM dijual saat ini kualitasnya di bawah ketentuan atau regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
"Sebenarnya sejak 2018 penyaluran BBM di Indonesia tidak boleh lagi menjual di bawah standar Euro 4 karena kendaraan yang dijual itu harus menyesuaikan standar Euro 4," kata Fabby saat dihubungi Tirto.
Standar emisi Euro 4 ini memiliki pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat.
Batas emisi Euro 4 bensin: CO: 1,00 g/km, HC: 0,10 g/km, NOx: 0,08 g/km. Sementara untuk batas emisi Euro 4 diesel: CO: 0,50 g/km, HC + NOx: 0,30 g/km, NOx: 0.25 g/km, dan PM: 0,025 g/km.
"Jadi kalau standar kendaraan kan ada baku emisinya itu standarnya Euro 4, jadi kalau dengan Euro 4 BBM nya yang tersedia juga harus Euro 4. Jadi sebenarnya kita sudah melanggar aturan dari 2018. Tapi kan presidennya tidak ngapa-ngapain baru sekarang saja, tidak berusaha menegakkan aturan ini," terang dia.
Fabby mengatakan, dalam hal ini tentu pemerintah berkewajiban juga untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih. Apalagi ini adalah amanat Undang-Undang yang salah satunya itu mencegah terjadi polusi udara.
"Itu adalah kewajiban. Salah satu sumber utama polusi udara itu adalah pembakaran bahan bakar minyak. Oleh karena itu dengan menetapkan atau menaikkan proses bahan bakar itu adalah bentuk perlindungan terhadap hak lingkungan hidup yang bersih. Itu sudah jadi kewajiban," jelas dia.
Dengan kadar oktan yang tinggi, maka pembakaran mesin kendaraan akan lebih bagus. Serta konsumsi bahan bakarnya menjadi lebih irit.
Dia melanjutkan, melalui penerapan Euro 4 ini kualitas udara perkotaan di Indonesia akan menjadi semakin baik sehingga akan menurunkan angka sakit atau penyakit karena pencemaran udara. Penerapan Euro 4 juga memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas bahan bakar.
Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar. Karena selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standard Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standard Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menjadi lebih mahal karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 Triliun di 2030.
"Tentu manfaat kesehatan dan biaya kesehatan yang bisa ditekan dampak ekonomi dari polusi udara kan besar pada setiap individu dan ini bisa dikurangi jadi ada manfaat bagi masyarakat," ujar dia.
"Jadi kalau menurut saya dengan empat hal yang saya kemukakan tadi langkah diusulkan pemerintah dan Pertamina untuk menjual BBM hanya tiga jenis sudah tepat. Pertamax 92, Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo," pungkas dia.
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di rest area kilometer 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Bakal Tambah Beban Subsidi?
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi terkait urgensi penggunaan bahan bakar RON 92 (Pertamax) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Terlebih status Pertalite saat ini sebagai JBKP dan itu ditetapkan melalui Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Apakah Pertamax yang akan menggantikan Pertalite sebagai JBKP atau seperti apa? Selain itu apakah terkait isu lingkungan? atau ada hal lain?" katanya.
Jangan sampai, kata Daymas, wacana ini hanya terkesan mengulang skema penghapusan Premium menjadi Pertalite. Di mana, pada akhirnya juga menambah beban subsidi negara karena nilai ekonominya lebih besar.
Dia melanjutkan, apabila pemerintah ingin serius dalam pengurangan emisi, sebaiknya perlu adanya matriks-matriks berupa pendataan yang jelas terkait berapa jumlah emisi yang dihasilkan oleh semua sektor. Baik itu energi, industri, transportasi ataupun sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan emisi lainnya.
"Berangkat dari data tersebut, kita dapat melakukan mitigasi pengurangan dan pencegahan emisi yang dihasilkan oleh tiap sektor," katanya.
Sebaliknya, Fabby Tumiwa justru melihat konsekuensi Pertamax jika diberikan subsidi tidak terlalu memberatkan APBN. Sebab, besaran sbsidi akan sangat tergantung pada selisih harga antara biaya produksi BBM yang ditetapkan formulanya oleh pemerintah dengan harga jualnya.
"Jadi kalau misal akan ditetapkan Pertamax Green 92 sebagai bahan bakar yang disubsidi tinggal nanti diatur berapa kuota subsidinya. Lalu berapa subsidi diberikan. Kan kalau sebelum-sebelumnya juga sudah ditetapkan misal Rp1.000 rupiah per liter. Jadi dampak APBN sangat bergantung pada faktor-faktor tadi," katanya.
Bisa jadi kata Fabby, subsidi BBM diberikan nantinya akan lebih kecil daripada APBN tahun ini. Subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dialokasikan pemerintah sebesar Rp339,6 triliun pada 2023 ini.
"Kalau misal harga minyak turun tahun depan bisa jadi subsidinya kecil. Jadi bukan soal jika Pertamax Green 92 yang akan menjadi BBM bersubsidi itu kemudian biaya subsidinya naik bukan karena itu juga. Pada dasarnya ditentukan oleh harga jual dan biaya pengadaan BBM di dalam negeri," pungkas dia.
Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah
Sementara dari sisi pemerintah, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengakui, hingga saat ini memang belum ada pembahasan mengenai subsidi bahan bakar minyak jenis Pertamax.
"(Pembahasan subsidi) Pertamax 2024 belum ada," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pemberian subsidi bahan bakar minyak sesuai dengan jenis yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Terdapat tiga jenis bahan bakar minyak yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jenis bahan bakar minyak tertentu seperti Solar, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan seperti Pertalite, dan jenis bahan bakar umum seperti Pertamax. "Pertamax masuk umum, jadi harusnya masuk mekanisme pasar," ucapnya.
Meski belum ada pembahasan, namun anggaran pendapatan dan belanja negara akan selalu hadir untuk membantu masyarakat. Salah satunya pemberian subsidi bahan bakar minyak.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang