Menuju konten utama

Polemik OTT Basarnas & Buruknya Kinerja KPK Era Firli Bahuri

TNI menjamin proses hukum tetap berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan personel militer aktif di Basarnas.

Polemik OTT Basarnas & Buruknya Kinerja KPK Era Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) kian berlarut-larut.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA).

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Arif Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilyn (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Setelah melakukan penetapan tersangka militer aktif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta maaf serta menyerahkan penanganan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

"Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan TNI melalui Puspom TNI yang mendatangi Gedung KPK.

Buntut dari rangkaian polemik tersebut, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu kemudian mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri Brigjen Asep merupakan buntut dari polemik OTT di Basarnas.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," ujar Brigjen Asep, Sabtu (29/7/2023).

Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penuntutan perkara korupsi di KPK adalah tanggung jawab pimpinan.

"Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," tutur Firli, Minggu (30/7/2023).

OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) pascaterjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Tak Seharusnya Meminta Maaf

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani mengatakan bahwa langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI adalah keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. Dengan demikian, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf," tegas Julius, Senin (31/7/2023).

Ia mengatakan, permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya bisa menjadi jalan impunitas.

Henri Alfiandi

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

KPK Berwenang Usut Korupsi Basarnas

Sementara itu, terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas dinilai Julius sebagai hal yang benar. Sebab, dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu OTT sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu menersangkakan pemberi suap dan penerima suap.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak menersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," jelas Julius.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. Ia menilai bahwa informasi yang menyebut bahwa KPK tidak berwenang menyidik Kabasarnas adalah disinformasi.

Pasalnya, dalam UU KPK disebut KPK berwenang menyelidiki, menyidik hingga menangkap penyelenggara negara atau Kabasarnas karena posisinya di jabatan sipil.

“KPK berwenang memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan tipikor yang pelakunya, umum, militer dan sipil. Jadi yang perlu dipahami, KPK berwenang, UU TNI, menjelaskan itu? Jadi kalau ada informasi yang menjelaskan bahwa KPK tak berwenang, itu tentu melanggar hukum dan disinformasi yang salah,” imbuhnya.

Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang diduga dilakukan perwira TNI aktif dinilai menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer.

Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan bahwa KPK jelas memiliki kewenangan untuk mengusut perkara ini. Pasalnya, Marsdya Henri menjabat sebagai Kabasarnas yang merupakan lembaga negara di bawah tanggung jawab langsung presiden.

"Pasal 11 Ayat (1) huruf a menyatakan dengan tegas bahwa KPK mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor yang melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara," ucap BW dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Ia juga menilai bahwa keputusan KPK menyerahkan dua anggota TNI yang jadi tersangka OTT Basarnas juga sebuah kesalahan fatal, karena Basarnas adalah lembaga untuk sipil, bukan militer.

"Lembaga Basarnas adalah lembaga non-pemerintahan tapi bukan lembaga militer, siapapun kepalanya adalah pimpinan non-pemerintahan penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," tukas BW.

Diskusi reformasi tata kelola pelabuhan di Indonesia

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bukti Buruknya KPK Era Firli Bahuri

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut bahwa polemik yang terjadi di KPK perihal penetapan tersangka Kabasarnas adalah bukti buruknya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini.

"Ketika bicara soal pimpinan KPK, kita bisa melihat bagaimana kekisruhan ini adalah bagian dari rangkaian utuh dari buruknya KPK sekarang di bawah pimpinan Firli dan kawan-kawannya," tutur Isnur dikutip Senin, 31 Juli 2023.

Ia menyebut terdapat kekacauan dalam koordinasi hingga komunikasi di tubuh KPK. Bahkan, pemimpin hingga bawahan saling menyembunyikan hingga menyalahkan satu sama lain.

"Bagaimana suara Firli, suara Tanak, suara Alex berbeda-beda. Oleh karena itu kami mendesak, berhentikan Firli dan kawan-kawan," tandasnya.

Hal ini menambah panjang rentetan permasalahan di tubuh KPK. Sejumlah permasalahan serius bahkan belum menemui jalan keluar, misalnya seperti pungli di rutan KPK dengan besaran nominal mencapai 4 triliun rupiah.

Selain itu, kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK juga masih menjadi perbincangan. Teranyar, Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga berkali-kali lolos dari sanksi dugaan pelanggaran etik.

KPK tahan Hasbi Hasan

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberi keterangan mengenai penahanan tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan karena diduga menerima uang Rp3 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Pimpinan KPK Diminta Mundur

Terkait polemik yang terjadi di tubuh KPK, sejumlah pihak kemudian mendesak pimpinan KPK mengundurkan diri.

Bambang Widjojanto menyebut pernyataan pimpinan KPK merupakan kesalahan fatal sekaligus pelanggaran etik. Sehingga menurutnya pimpinan KPK layak untuk mengundurkan diri.

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," tegas BW.

Ia juga mengkritisi pernyataan Johanis Tanak yang menyebut OTT dan penetapan tersangka yang melibatkan Kabasarnas adalah kekhilafan. Ia menyebut hal itu merupakan bentuk lepas tangan.

"Pernyataan pimpinan KPK, Johanis Tanak, bahwa OTT dan penetapan tersangka Ketua Basarnas dengan menyatakan adanya kekhilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Begitu pun ketika kasus OTT itu dinyatakan diserahkan pada TNI, bukan KPK yang menangani," kata BW.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman siap untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK atas polemik ini. Ia menilai, pimpinan KPK harus mundur akibat perkara itu.

"Kalau enggak mau mengundurkan diri ya kemudian memang harus dimundurkan, siapa yang memundurkan? Ya Dewan Pengawas, maka saya berencana Minggu depan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik berat karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena menurut saya penetapan tersangka tidak sah," jelas Boyamin, Senin 31 Juli 2023.

Penetapan tersangka kepada personel TNI aktif salah prosedur

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

TNI Jamin Proses Hukum

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjamin proses hukum tetap berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan militer aktif di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk prajurit yang korupsi.

“Itu sejarah faktual peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk koruptor," ujar Julius, Senin (31/7/2023).

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada jajarannya agar kasus dugaan suap di Basarnas bisa dijadikan evaluasi. Dia berharap kejadian itu tidak terjadi lagi.

"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu," tuturnya saat upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Sabtu (29/7/2023).

"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI atau pun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," pungkasnya.

PROSES EVAKUASI PRAJURIT GUGUR OLEH KST

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Yoseph/wpa/hp.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky