Menuju konten utama

Kritik Keras Novel Baswedan soal Firli Lolos Sanksi Etik KPK

Firli sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Kritik Keras Novel Baswedan soal Firli Lolos Sanksi Etik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut kembali lolosnya Ketua KPK Firli Bahuri dari dugaan pelanggaran etik merupakan bukti bahwa pimpinan dan Dewas KPK memiliki masalah integritas yang serius.

"Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar karena dikelilingi oleh pimpinan dan Dewas yang punya masalah serius tentang integritas," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

Novel menyebut hal ini akan menyulitkan pegawai KPK ketika bekerja di lapangan. Salah satunya terkait risiko terjadinya serangan akibat kebocoran data penyelidikan dan penyidikan.

"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain, dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati/diawasi," katanya.

Novel juga menyebut bahwa Dewas seolah lupa bahwa pemberhentian Brigjen Endar dibuat sekitar 3 hari setelah penyidik dan penyelidik melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM tangfal 27 Maret 2023, lalu menemukan adanya kebocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh Firli.

"Kasus kebocoran data/dokumen rahasia hasil penyelidikan jelas membuat perkaranya gagal. Tapi kemudian dibuat framing seolah kasus tukin ESDM tetap berjalan dan tersangkanya ditahan. Ini pengalihan isu dan kebohongan, karena kasus yang dibocorkan adalah soal pengurusan IUP di ESDM, dan sukses tidak tertangkap," jelas Novel.

"Ternyata kebohongan Firli dkk ditiru oleh Dewas KPK," tandas Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti, sehingga tak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin 19 Juni 2023.

Dewas juga menyebut tak menemukan bukti pelanggaran dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik pada hasil transinfomasi yang dibuat oleh penyelidik KPK," ucap Tumpak.

Selain itu, Tumpak juga mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara pejabat eselon II Kementerian ESDM, Muhammad Idris Frayoto Sihite, dengan Firli Bahuri. Maupun antara Firli dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky