Menuju konten utama
Korupsi Basarnas

Jokowi Janji Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Jokowi akan mengevaluasi penempatan personel TNI di instansi sipil. Akan tetapi, evaluasi dilakukan pada semua aspek--tidak terbatas pada satu hal.

Jokowi Janji Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri) memimpin upacara peringatan HUT ke-77 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik penetapan tersangka eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Hendri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekisruhan ini disebut tidak akan muncul jika ada koordinasi yang lebih baik antarlembaga.

"Menurut saya masalah koordinasi, ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Kalau itu dilakukan, rampung," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Jokowi mengaku akan mengevaluasi penempatan personel TNI di instansi sipil. Namun, ia menekankan evaluasi dilakukan pada semua aspek--tidak terbatas pada satu hal. Semua itu dilakukan demi kebaikan bersama.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu. Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," tutur Jokowi.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel AdmAfri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri disayangkan TNI. Menurut instansi tersebut, KPK tidak berwenang untuk menetapkan tersangka militer aktif. Mereka pun mendatangi KPK untuk meminta pertanggungjawaban atas penyidikan itu.

Pihak KPK, lewat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lantas meminta maaf atas kelalaian tersebut. Tanak menyalahkan tim penyelidik yang dinilai khilaf dalam hal tersebut.

Permintaan maaf Johanis Tanak berujung panjang. Selain muncul kritik soal ketidakprofesionalan pimpinan KPK, Dirdik KPK Brigjen Pol Asep Guntur dikabarkan mundur sebagai tanggung jawab atas sprindik tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri tak luput dari kritik lantaran diduga 'kabur' ke Manado ketimbang bertemu pihak TNI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BASARNAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky