Menuju konten utama

KPK Minta Maaf ke Puspom TNI soal OTT Koorsmin Kabasarnas

KPK menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan TNI melalui Puspom TNI yang hari ini mendatangi lembaga antirasuah.

KPK Minta Maaf ke Puspom TNI soal OTT Koorsmin Kabasarnas
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya (AK) di Gedung Penghubung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan karena telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat, (28/7/2023).

Johanis mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan TNI melalui Puspom TNI yang hari ini mendatangi Gedung KPK.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis.

Ia berharap, ke depan dapat terwujud kerja sama yang baik antara KPK dengan TNI dan aparat lain dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca juga artikel terkait KABASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat