Menuju konten utama

Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut di Bawah 4 Tahun

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penyuap eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut di Bawah 4 Tahun
Terdakwa Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/aww.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penyuap eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini (7/12/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Tuntutan pertama yang dibacakan atas terdakwa Roni Aidil. JPU menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa selama terdakwa di dalam tahanan," tutur JPU, Kamis (7/12/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Terakhir memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan atas terdakwa Gunawan. Dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan badan kepada terdakwa selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan berupa pidana penjara 3 tahun dikurangi masa selama terdakwa di dalam tahanan," ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Gunawan juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Terakhir memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Terakhir, pembacaan tuntutan kepada terdakwa Marilya yang dituntut tiga tahun penjara. Penahanan tersebut akan dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam sel sejak masa penyidikan.

"Denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU.

Diketahui, dalam kasus ini, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

Sementara, Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Berdasarkan dakwaan, suap itu diberikan dalam bentuk cek senilai Rp1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi. Berdasarkan surat dakwaan, suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Dari uang yang ditampungnya itu, Afri menerima komisi 10% dari Henri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KABASARNAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat