Menuju konten utama

KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang terkait Lelang Proyek

Pemeriksaan Marsdya Henri dan Letkol Afri dilakukan di Mako Puspom TNI dengan koordinasi antar-instansi.

KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang terkait Lelang Proyek
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai saksi untuk tiga tersangka dari kalangan sipil, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, baik Kabasarnas dan Koorsmin disebut telah mengakui adanya penerimaan sejumlah uang terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” ungkap Ali.

Ali mengatakan pemeriksaan Henri dan Afri dilakukan di Mako Puspom TNI dengan koordinasi dari penyidik KPK dengan pihak Puspom TNI.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel AdmAfri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky