Menuju konten utama

KPK Usut Kasus Baru di Basarnas: Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Kasus pengadaan proyek truk angkut personel berbeda dengan kasus tangkap tangan di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan KPK.

KPK Usut Kasus Baru di Basarnas: Korupsi Pengadaan Truk Angkut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas terkait pengadaan truk angkut personel pada tahun 2014.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/8/2023).

Ali menyebut KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus baru di Basarnas. Namun ia mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ungkapnya.

Ali menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara dengan perkiraan nilai mencapai puluhan miliar. Namun ia belum dapat membeberkan detail angkanya.

"Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa. Kisaran puluhan miliar," sebut Ali.

Ali menambahkan KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka manakala proses penyidikan telah selesai.

Kasus pengadaan proyek truk angkut personel berbeda dengan kasus tangkap tangan di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan.

"Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang," terang Ali.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mengajukan upaya cegah terhadap tiga orang supaya tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Ia tak merinci apakah ketiga orang tersebut termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," pungkas Ali.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky